Monitoring Menara Telekomunikasi
Oleh :
| 06 Februari 2018 | Dibaca : 765 Pengunjung
Kegiatan rutin Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab.Karangasem melaksanakan monitoring menara telekomunikasi sesuai dengan Perda Kab.Karangasem Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mengawali tahun 2018, Diskominfo memulai kegiatan monitoring menara yang berada di seputaran Kec. manggis Kab.Karangasem. Monitoring yang dilaksanakan mulai tanggal 5-12 februari 2018 tersebut menjangkau 14 menara di Kec.Manggis.
Tim Monitoring Menara melibatkan 7 OPD terkait yaitu, Bag.Hukum Setda Kab.Karangasem, Pol PP, Bapellitbangda, DLH, Perijinan, BPKAD dan Dinas PUPR. Dimana nantinya kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan untuk dapat memberikan evaluasi bagi pemilik menara. Prioritas utama Tim Monitoring yaitu mengecek masa berlaku ijin, kebersihan dan jumlah BTS yang terdapat dalam 1 menara. (Diskominfo)
Oleh :
| 06 Februari 2018 | Dibaca : 765 Pengunjung
Berita Lainnya :
Lihat Arsip Berita Lainnya :