Profil

Tugas Pokok dan Fungsi



  • Tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika:
“Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azaz Otonomo dan Tugas Pembantuan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika”
 
  • Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika: 
  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan komunikasi, informasi publik, dan statistik serta diseminasi informasi, dan pengelolaan sistem data elektronik, persandian dan telekomunikasi
  2. penyelenggaraan kebijakan teknis urusan komunikasi, informasi publik dan statistik serta diseminasi informasi,dan pengelolaan sistem data elektronik persandian dan telekomunikasi,
  3. pembinaan dan evaluasi kebijakan teknis urusan komunikasi, informasi publik dan statistik serta diseminasi informasi dan pengelolaan sistem data elektronik, persandian dan telekomunikasi,
  4. pengkoordinasian dan pembinaan UPTD,
  5. pelaksanaan tugas dari Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2271891

Pengunjung Online: 4