II. URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN KARANGASEM
1. KEPALA DINAS KepalaDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; |
|
c. |
merumuskan kebijakan teknis operasional Dinas meliputi Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Statistik, Bidang Persandian dan Telekomunikasi , Bidang Pengelolaan Sistem Data Elektronik ; |
|
d. |
merumuskan kebijakan teknis operasional sesuai dengan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika; |
|
e. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
f. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
g. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
h. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
i. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis. |
|
|
|
2. SEKRETARIAT |
||
Sekretaris pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Sekretariat Dinas dan bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang administrasi umummeliputi : organisasidan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan penyusunan program, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas; |
|
d. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
e. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
f. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
g. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
h. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
2.1. SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN |
||
Kepala SubBagian Umum, Kepegawaian dan KeuanganpadaSekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan bahan/petunjuk teknis bidang Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan; |
|
c. |
melaksanakan tugas-tugas administrasi umum meliputi : organisasi, tata laksanadan kelembagaan dinas; |
|
d. |
mengelola urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan; |
|
e. |
melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dinas; |
|
f. |
melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian; |
|
g. |
melaksanakan, mengelola dan mengkoordinasikan tugas pengamanan; |
|
h. |
melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan aset, inventarisasi barang, pendistribusian, penghapusan barang inventaris dinas; |
|
i. |
melaksanakan fungsi tata usaha pengelolaan keuangan dinas; |
|
j. |
melaksanakan dan mengurus gaji dan kesejahteraan pegawai; |
|
k. |
melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan terhadap dokumen dan bukti-bukti pengelolaan keuangan; |
|
l. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
m. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
n. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban; |
|
o. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
p. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
2.2. SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN |
||
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan padaSekretariatDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan bahan/petunjuk teknis bidang Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; |
|
c. |
mengkompulir rumusan rencana kegiatan dan program kerja dinas; |
|
d. |
mengkompulir rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas; |
|
e. |
memfasilitasi dan melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) seluruh kegiatan dinas; |
|
f. |
memfasilitasi dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Dinas, Rencana Kerja (Renja), pengukuran kinerja dan laporan kinerja dinas, LPPD dan LKPJ; |
|
g. |
mengkompulir dan menyusun capaian kinerja pelaksanaan tugas-tugas dan keuangan dinas; |
|
h. |
melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja dinas; |
|
i. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
j. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
k. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban; |
|
l. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
m. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis. |
3. BIDANG – BIDANG |
||
3.1. BIDANG KOMUNIKASI, INFORMASI PUBLIK DANSTATISTIK |
||
Kepala BidangKomunikasi, Informasi Publik dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik; |
|
d. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
e. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
f. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
g. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
h. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.1.1. SEKSI KEMITRAAN MEDIA |
||
Kepala Seksi Kemitraan Media padaBidangKomunikasi, Informasi Publik dan StatistikDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana dan program kerja Seksi Kemitraan Media sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan Media sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan dengan media cetak, tradisional, dan elektronik dalam rangka penyebarluasan informasi; |
|
d. |
koordinasi dengan organisasi media massa |
|
e. |
membina serta memberdayakan komunikasi Kelompok Informasi masyarakat (KIM); |
|
f. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
g. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
h. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
i. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
j. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.1.2. SEKSI PENGOLAHAN INFORMASI PUBLIK |
||
KepalaSeksi Pengolahan Informasi Publik padaBidangKomunikasi, Informasi Publik dan StatistikDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pengolahan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
mengumpulkan berbagai jenis dokumen dan bahan-bahan informasi lainnya dari berbagai sumber dan atau media; |
|
d. |
menyusun, mengolah dan mengembangkan berbagai jenis dokumen dan bahan-bahan informasi publik menjadi media, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik dalam rangka diseminasi informasi publik; |
|
e. |
melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala Kabupaten; |
|
f. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
g. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
h. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
i. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
j. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.1.3. SEKSI DISEMINASI INFORMASI PUBLIK DAN STATISTIK |
||
Kepala Seksi Diseminasi Informasi Publik dan Statistik pada BidangKomunikasi, Informasi Publik dan StatistikDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana dan program kerja Seksi Diseminasi Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Diseminasi Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
melaksanakan diseminasi/penyebarluasan informasi publik dalam skala regional maupun nasional dalam rangka membangun masyarakat informasi melalui media elektronik dan media tradisional dalam bentuk tatap muka,sarasehan,dialog publik dan pameran pembangunan; |
|
d. |
menyebarluaskan kepada publik data statistik skala kabupaten secara berkala melalui media website; |
|
e. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
f. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
g. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
h. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
i. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.2. BIDANG PERSANDIAN DAN TELEKOMUNIKASI |
||
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Bidang Persandian dan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan Bidang Persandian dan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Persandian dan Telekomunikasi; |
|
d. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
e. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
f. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
g. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
h. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.2.1. SEKSI PERSANDIAN |
||
KepalaSeksi Persandian padaBidang Persandian dan TelekomunikasiDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
menyusun rencana kerja Seksi Persandian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Persandian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
melaksanakan penerimaan dan pengiriman sandi dan tata usaha sandi; |
|
d. |
memelihara alat-alat sandi serta pengamanan terhadap informasi serta pengamanan terhadap administrasi informasi sandi; |
|
e. |
menyusun dan menyimpan data personel materiil serta informasi dan lainnyadari seluruh jaringan sandi Pemerintah Kabupaten Karangasem; |
|
f. |
menyelenggarakan keamanan dan kenyamanan ruangan serta perlatan kerja persandian; |
|
g. |
penyelenggaraan pengaturan teknis operasional sarana sandi dan melakukan usaha-usaha dalam rangka meningkatkan kelancaran hubungan sandi; |
|
h. |
mengerjakan surat-surat rahasia sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh atasan; |
|
i. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
j. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
k. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
l. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
m. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.2.2. SEKSI TELEKOMUNIKASI |
||
KepalaSeksi Telekomunikasi pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana kegiatan seksi telekomunikasi dan bahan-bahan materi kegiatan; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Telekomunikasi; |
|
c. |
mengelola serta memelihara penyelenggaraan telekomunikasi khusus milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem; |
|
d. |
memproses pemberian rekomendasi kesesuaian titik koordinat di bidang pembangunan infrastruktur telekomunikasi; |
|
e. |
menata dan mengelola Cellplan terkait dengan upaya mengurangi blank spot di wilayah Kabupaten Karangasem; |
|
f. |
memfasilitasi pemahaman di bidang telekomunikasi dalam kaitannya dengan penggunaan frekwensi radio; |
|
g. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
h. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
i. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
j. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
|
|
k. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.2.3. SEKSIPENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERSANDIAN DAN TELEKOMUNIKASI |
||
KepalaSeksi Pengendalian dan Penertiban Persandian dan Telekomunikasi padaBidang Persandian dan TelekomunikasiDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengendalian dan Penertiban Persandian dan Telekomunikasi; |
|
b. |
menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian dan Penertiban Persandian dan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; |
|
c. |
melakukan pengamanan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya dalam kabupaten, pelaksanaan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung seluler, warung internet dan sejenisnya; |
|
d. |
melakukan pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi persandian dan telekomunikasi; |
|
e. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
f. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
g. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
h. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
i. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.3. BIDANG PENGELOLAAN SISTEM DAN DATA ELEKTRONIK |
||
KepalaBidang Pengelolaan Sistem dan Data Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem,mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merumuskan rencana kegiatan Bidang bersama dengan para kepala seksi bidang pengelolaan sistem dan data elektronik; |
|
b. |
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang; |
|
c. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
d. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
e. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
f. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan |
|
g. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.3.1. SEKSIMANAJEMEN SISTEM INFORMATIKA |
||
KepalaSeksi Manajemen Sistem Informatika pada Bidang Pengelolaan Sistem dan Data Elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merencanakan Kegiatan SeksiManajemen Sistem Informatika; |
|
b. |
menyusun Rencana Kegiatan Anggaran SeksiManajemen Sistem Informatika; |
|
c. |
mengelola Website Pemerintah Kabupaten Karangasem dan fasilitasi Sub-domain SKPD; |
|
d. |
mengembangkan dan melaksanakan aplikasi e-goverment sesuai program di Master Plan; |
|
e. |
memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; |
|
f. |
menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir; |
|
g. |
mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; |
|
h. |
memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
|
|
i. |
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
|
3.3.2. SEKSI TELEMATIKA |
||
KepalaSeksi Telematika padaBidang Pengelolaan Sistem dan Data ElektronikDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas : |
||
|
a. |
merencanakan Kegiatan SeksiTelematika; |
|
b. |
menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Seksi Telematika; |
|
c. |
Total Hits : 2296423
Pengunjung Online: 4