Profil

URAIAN TUGAS



II.  URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKABUPATEN KARANGASEM

 

1.              KEPALA DINAS

KepalaDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Dinas Komunikasi dan Informatika  sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

 

c.     

merumuskan kebijakan teknis operasional Dinas meliputi Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Statistik, Bidang Persandian dan Telekomunikasi , Bidang Pengelolaan Sistem Data Elektronik ;

 

d.    

merumuskan kebijakan teknis operasional sesuai dengan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika;

 

e.     

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

f.      

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

g.     

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

h.    

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

i.      

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

 

 

2.              SEKRETARIAT

Sekretaris pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Sekretariat Dinas dan bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan Sekretariat Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang administrasi umummeliputi : organisasidan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan penyusunan program, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas;

 

d.    

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

e.     

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

f.      

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

g.     

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

h.    

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

2.1.         SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

Kepala SubBagian Umum, Kepegawaian dan KeuanganpadaSekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

menyiapkan bahan/petunjuk teknis bidang Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan;

 

c.     

melaksanakan tugas-tugas administrasi umum meliputi : organisasi, tata laksanadan kelembagaan dinas;

 

d.    

mengelola urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan;

 

e.     

melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dinas;

 

f.      

melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;

 

g.     

melaksanakan, mengelola dan mengkoordinasikan tugas pengamanan;

 

h.    

melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan aset, inventarisasi barang, pendistribusian, penghapusan barang inventaris dinas;

 

i.      

melaksanakan fungsi tata usaha pengelolaan keuangan dinas;

 

j.      

melaksanakan dan mengurus gaji dan kesejahteraan pegawai;

 

k.    

melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan terhadap dokumen dan bukti-bukti pengelolaan keuangan;

 

l.      

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

m.   

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

n.    

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;

 

o.     

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

p.    

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

2.2.         SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan padaSekretariatDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

menyiapkan bahan/petunjuk teknis bidang Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;

 

c.     

mengkompulir rumusan rencana kegiatan dan program kerja dinas;

 

d.    

mengkompulir rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas;

 

e.     

memfasilitasi dan melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) seluruh kegiatan dinas;

 

f.      

memfasilitasi dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Dinas, Rencana Kerja (Renja), pengukuran kinerja dan laporan kinerja dinas, LPPD dan LKPJ;

 

g.     

mengkompulir dan menyusun capaian kinerja pelaksanaan tugas-tugas dan keuangan dinas;

 

h.    

melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja dinas;

 

i.      

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

j.      

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

k.    

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;

 

l.      

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

m.   

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.              BIDANG – BIDANG

3.1.         BIDANG KOMUNIKASI, INFORMASI PUBLIK DANSTATISTIK

Kepala BidangKomunikasi, Informasi Publik dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik  sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik;

 

d.    

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

e.     

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

f.      

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

g.     

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

h.    

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.1.1.    SEKSI KEMITRAAN MEDIA

Kepala Seksi Kemitraan Media padaBidangKomunikasi, Informasi Publik dan StatistikDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana dan program kerja Seksi Kemitraan Media sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan Media  sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan dengan media cetak, tradisional, dan elektronik dalam rangka penyebarluasan informasi;

 

d.    

koordinasi dengan organisasi media massa

 

e.     

membina serta memberdayakan komunikasi Kelompok Informasi masyarakat (KIM);

 

f.      

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

g.     

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

h.    

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

i.      

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

j.      

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.1.2.    SEKSI PENGOLAHAN INFORMASI PUBLIK

KepalaSeksi Pengolahan Informasi Publik padaBidangKomunikasi, Informasi Publik dan StatistikDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pengolahan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Informasi Publik  sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

mengumpulkan berbagai jenis dokumen dan bahan-bahan informasi lainnya dari berbagai sumber dan atau media;

 

d.    

menyusun, mengolah dan mengembangkan berbagai jenis dokumen dan bahan-bahan informasi publik menjadi media, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik dalam rangka diseminasi informasi publik;

 

e.     

melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala Kabupaten;

 

f.      

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

g.     

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

h.    

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

i.      

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

j.      

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.1.3.    SEKSI DISEMINASI INFORMASI PUBLIK DAN STATISTIK

Kepala Seksi Diseminasi Informasi Publik dan Statistik pada BidangKomunikasi, Informasi Publik dan StatistikDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.         

merumuskan rencana dan program kerja Seksi Diseminasi Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.         

menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Diseminasi Informasi Publik dan Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

melaksanakan diseminasi/penyebarluasan informasi publik dalam skala regional maupun nasional dalam rangka membangun masyarakat informasi melalui media elektronik dan media tradisional dalam bentuk tatap muka,sarasehan,dialog publik dan pameran pembangunan;

 

d.    

menyebarluaskan kepada publik data statistik skala kabupaten secara berkala melalui media website;

 

e.     

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

f.      

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

g.     

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

h.    

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

i.      

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.2.         BIDANG PERSANDIAN DAN TELEKOMUNIKASI

Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Bidang Persandian dan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan Bidang Persandian dan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Persandian dan  Telekomunikasi;

 

d.    

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

e.     

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

f.      

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

g.     

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

h.    

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.2.1.    SEKSI PERSANDIAN

KepalaSeksi Persandian padaBidang Persandian dan TelekomunikasiDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

menyusun rencana kerja Seksi Persandian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

b.    

menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Persandian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

melaksanakan penerimaan dan pengiriman sandi dan tata usaha sandi;

 

d.    

memelihara alat-alat sandi serta pengamanan terhadap informasi serta pengamanan terhadap administrasi informasi sandi;

 

e.     

menyusun dan menyimpan data personel materiil serta informasi dan lainnyadari seluruh jaringan sandi Pemerintah Kabupaten Karangasem;

 

f.      

menyelenggarakan keamanan dan kenyamanan ruangan serta perlatan kerja persandian;

 

g.     

penyelenggaraan pengaturan teknis operasional sarana sandi dan melakukan usaha-usaha dalam rangka meningkatkan kelancaran hubungan sandi;

 

h.    

mengerjakan surat-surat rahasia sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh atasan;

 

i.      

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

j.      

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

k.    

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

l.      

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

m.   

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.2.2.    SEKSI TELEKOMUNIKASI

KepalaSeksi Telekomunikasi pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana kegiatan seksi telekomunikasi dan bahan-bahan materi kegiatan;

 

b.    

menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Telekomunikasi;

 

c.     

mengelola serta memelihara penyelenggaraan telekomunikasi khusus milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem;

 

d.    

memproses pemberian rekomendasi kesesuaian titik koordinat di bidang pembangunan infrastruktur telekomunikasi;

 

e.     

menata dan mengelola Cellplan terkait dengan upaya mengurangi blank spot di wilayah Kabupaten Karangasem;

 

f.      

memfasilitasi pemahaman di bidang telekomunikasi dalam kaitannya dengan penggunaan frekwensi radio;

 

g.     

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

h.    

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

i.      

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

j.      

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

 

k.    

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.2.3.    SEKSIPENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERSANDIAN DAN TELEKOMUNIKASI

KepalaSeksi Pengendalian dan Penertiban Persandian dan Telekomunikasi padaBidang Persandian dan TelekomunikasiDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengendalian dan Penertiban Persandian dan Telekomunikasi;

 

b.    

menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian dan Penertiban Persandian dan  Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

 

c.     

melakukan pengamanan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya dalam kabupaten, pelaksanaan telekomunikasi perdesaan, penyelenggaraan warung seluler, warung internet dan sejenisnya;

 

d.    

melakukan pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi persandian dan telekomunikasi;

 

e.     

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

f.      

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

g.     

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

h.    

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

i.      

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.3.         BIDANG PENGELOLAAN SISTEM DAN DATA ELEKTRONIK

KepalaBidang Pengelolaan Sistem dan Data Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem,mempunyai tugas :

 

a.     

merumuskan rencana kegiatan Bidang bersama dengan para kepala seksi bidang pengelolaan sistem dan data elektronik;

 

b.    

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan bidang;

 

c.     

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

d.    

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

e.     

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

f.      

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

g.     

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.3.1.    SEKSIMANAJEMEN SISTEM INFORMATIKA

KepalaSeksi Manajemen Sistem Informatika pada Bidang Pengelolaan Sistem dan Data Elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merencanakan Kegiatan SeksiManajemen Sistem Informatika;

 

b.    

menyusun Rencana Kegiatan Anggaran SeksiManajemen Sistem Informatika;

 

c.     

mengelola Website Pemerintah Kabupaten Karangasem dan fasilitasi Sub-domain SKPD;

 

d.    

mengembangkan dan melaksanakan aplikasi e-goverment sesuai program di Master Plan;

 

e.     

memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;

 

f.      

menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

 

g.     

mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;

 

h.    

memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan

 

 

i.      

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

 

3.3.2.    SEKSI TELEMATIKA

KepalaSeksi Telematika padaBidang Pengelolaan Sistem dan Data ElektronikDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :

 

a.     

merencanakan Kegiatan SeksiTelematika;

 

b.    

menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Seksi Telematika;

 

c.     


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2296423

Pengunjung Online: 4