Baca Berita

Sosialisasi Pengklasifikasian Informasi dan Pelatihan Singkat PPID

Oleh : | 14 Maret 2017 | Dibaca : 946 Pengunjung

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab. Karangasem kembali mengundang PPID Pembatu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Karangasem dalam Sosialisasi Pengklasifikasian Informasi dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik serta Pelatihan Penginputan Data di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, Selasa (14/3).

Terkait adanya perubahan struktur OPD di Kabupaten Karangasem yang mengarah pada perubahan pengelola PPID Pembantu maka Diskominfo menghadirkan Komisi Informasi untuk memberikan penjelasan dan mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi kali ini diisi pula dengan pelatihan singkat tata cara penginputan informasi publik yang dipandu dari Diskominfo Leoni Wahyu Saputri serta Putu Eka Widyantara.

Widiana menjelaskan, informasi dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu informasi terbuka, serta merta dan informasi tertutup, dimana filosofi UU KIP hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin konstitusi (Pasal 28 F UUD 1945) untuk mewujudkakn penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik dan mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat meperoleh informasi dengan mudah dan cepat.

Dikatakan Widiana, bahwa UU No. 14 Tahun 2008 merupakan acuan bagi setiap satuan kerja/badan publik dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan, serta penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. “Salah satunya yaitu di masing-masing satuan kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan”, tambahnya.

Sosialisasi yang dibuka langsung Kepala Dinas Kominfo Pande Komang Ardita  dan pelatihan singkat penginputan informasi publik melalui website ppid.karangasemkab.go.id ini diharapkan dapat  meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik Kabupaten Karangasem. (Diskominfo/Juliadnyana)


Oleh : | 14 Maret 2017 | Dibaca : 946 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 1992961

Pengunjung Online: 1