Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 1011 Pengunjung
Menindaklanjuti Surat Permohonan Penghapusan Denda dari Tower Bersama Group (TBG) Nomor : 0243/TBG/PERMIT/I/2017, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar rapat pembahasan mengenai surat permohonan tersebut di Aula Diskominfo Kab.Karangasem Jumat (10/2). Rapat yang dihadiri oleh Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Tim Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh I Wayan Purna Asisten III Setda Kab.Karangasem, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh TBG ditolak karena dalam perda No. 10 Tahun 2011 pada Bab XIV menyebutkan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan / atau sanksinya. Pemberian keringanan, dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Dan pembebasan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Prngendalian Menara Telekomunikasi jg menghimbau agar pihak TBG segera membayar denda atas keterlambatan pembayaran retribusi menara telekomunikasi. (Diskominfo/Juliadnyana)
Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 1011 Pengunjung
Diskominfo Hadiri Bintek Penguatan Kapasitas KIM di Provinsi Bali
37Diskominfo Fasilitasi Literasi Cakap Digital untuk UMKM
37Diskominfo Hadiri Forum Walidata Tingkat Provinsi Bali
59Diskominfo Gelar Interaktif Radio Upaya Penangan Krisis Guru di Karangasem
67Pola Kerja Fleksibel ASN di Karangasem Tekankan Kinerja dan Kualitas Pelayanan

Total Hits : 3405282
Pengunjung Online: 3