Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 969 Pengunjung
Menindaklanjuti Surat Permohonan Penghapusan Denda dari Tower Bersama Group (TBG) Nomor : 0243/TBG/PERMIT/I/2017, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar rapat pembahasan mengenai surat permohonan tersebut di Aula Diskominfo Kab.Karangasem Jumat (10/2). Rapat yang dihadiri oleh Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Tim Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh I Wayan Purna Asisten III Setda Kab.Karangasem, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh TBG ditolak karena dalam perda No. 10 Tahun 2011 pada Bab XIV menyebutkan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan / atau sanksinya. Pemberian keringanan, dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Dan pembebasan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Prngendalian Menara Telekomunikasi jg menghimbau agar pihak TBG segera membayar denda atas keterlambatan pembayaran retribusi menara telekomunikasi. (Diskominfo/Juliadnyana)
Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 969 Pengunjung
Diskominfo Ikuti Gerakan Bali Bersih Sampah di Kawasan Pantai Amed
14Sekdis Kominfo Hadiri RAT KPN Werdhi Guna Praja
22Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2023, Bupati Karangasem Tekankan Kinerja dan Disiplin
16Diskominfo Hadiri Forum Walidata Tingkat Provinsi Bali
54Pimpinan Karangasem Gelar Mancakrida (Outbond) maknai Moment Valentine

Total Hits : 3293441
Pengunjung Online: 4