Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 612 Pengunjung
Menindaklanjuti Surat Permohonan Penghapusan Denda dari Tower Bersama Group (TBG) Nomor : 0243/TBG/PERMIT/I/2017, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar rapat pembahasan mengenai surat permohonan tersebut di Aula Diskominfo Kab.Karangasem Jumat (10/2). Rapat yang dihadiri oleh Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Tim Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh I Wayan Purna Asisten III Setda Kab.Karangasem, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh TBG ditolak karena dalam perda No. 10 Tahun 2011 pada Bab XIV menyebutkan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok retribusi dan / atau sanksinya. Pemberian keringanan, dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi. Dan pembebasan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
Tim Pengkaji atas Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi Prngendalian Menara Telekomunikasi jg menghimbau agar pihak TBG segera membayar denda atas keterlambatan pembayaran retribusi menara telekomunikasi. (Diskominfo/Juliadnyana)
Oleh : | 10 Februari 2017 | Dibaca : 612 Pengunjung
Diskominfo Selenggarakan Pelatihan Penggunaan Google Drive Workspace
98Kabid Santik sebagai Narasumber pada Pembinaan Statistik Sektoral
76Kadis Kominfo hadiri Puncak Karya Bhatara Turun Kabeh di Besakih
92Kabid Santik Hadiri Sosialisasi Indeks Pembangunan Statistik
83Kesepakatan bersama dalam Upaya Penataan Jaringan Internet di Karangasem
Total Hits : 2013004
Pengunjung Online: 1