Baca Berita

Komisi Informasi Bali Evaluasi Pelaksanaan PPID Karangasem

Oleh : | 13 Oktober 2016 | Dibaca : 903 Pengunjung

 Untuk mengetahui dari dekat wujud nyata impelementasi UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Rabu (12/10) melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi  di Kabupaten Karangasem. Penilaian dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, karena Diskominfo selaku leading sector pengelolaan informasi dan dokumentasi  di Kabupaten Karangasem. Tim KI Prov. Bali diterima Kadis Kominfo Karangasem,  Ir. Gde Ngurah Yudiatara, MM, yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sekretaris Dra. Ni Made Prahastuti beserta staf.

Tim KI Prov Bali  diketuai I Gede Agus Astapa, SSos, MM yang juga Ketua KI Prov. Bali didampingi mengatakan, maksud  dan tujuan evaluasi, untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Lanjut dikatakan Agus Astapa, evaluasi sekaligus monitoring dan evaluasi kierja terkait dengan tugas pokok dan fungsi PPID daerah setempat. Ditambahkan Agus Astapa, untuk mengukur tingkat partisipasi asyarakat dalam mengimplementasikan UU KIP.

Dari hasil evaluasi akan dilakukan pemeringkatan. Menurut Komisoner KI, Gusti Ngurah Wirajasa, SE yang ikut sebagai tim evaluasi menjelaskan, kreteria pemeringkatkan meliputi pembuatan SOP, penyiapan administrasi formulir informasi layanan publik, tata cara penanganan permohonan informasi publik dan prosedur antisipasi penanganan sengketa informasi publik.

Kadis Kominfo Karangasem Ir. Gde Ngurah Yudiatara, MM menyambut baik ada evaluasi oleh Komisi Informasi terhadap keberadaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di setiap badan publik, untuk mengetahui  seberapa jauh manfaat pengelolaan informasi yang dikelola badan publik bagi masyarakat. Disamping itu lanjut Yudiantara, evaluasi ini sekaligus pembinaan PPID.

 Lanjut Yudiatara, mengatakan terkait dengan keterbukaan informasi publik, badan publik di Karangasem, memiliki media penyediaan informasi publik melalui website karangasemkab.go.id. Berbagai informasi publik telah tersedia sesuai kategori yang dikelola oleh PPID Pembantu di masing-masing badan publik. Juga, kata Yudiantara Diskominfo memiliki program penyebarlasan informasi publik melalui dialog interaktif radio, pertunjukkan seni tradisional bondres, mobil informasi keliling dan media center. (Diskominfo/Pasek Antara)


Oleh : | 13 Oktober 2016 | Dibaca : 903 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2021309

Pengunjung Online: 10