Baca Berita

PEMKAB. KARANGASEM LAUNCHING FORUM BEBAS BICARA “Da Koh Ngomong” Semeton Karangasem

Oleh : | 03 Oktober 2016 | Dibaca : 604 Pengunjung

Sebagai wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi  dalam bentuk usul, saran maupun kritikan yang bersifat membangun, Pemerintah Kabupaten Karangasem Launching Forum Bebas Bicara (FBB) “Da Koh Ngomong” Semeton Karangasem. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo itu dikonsentrasikan di Stadion Amlapura, Jalan Veteran (Jalur 11) dibuka Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa yang dihadiri seluruh Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Karangasem, Minggu (2/10/2016).

Pada kesempatan itu Wabup Artha Dipa mengatakan, ajang ini merupakan sebuah kesempatan bagi kita semua, utamanya masyarakat Kab. Karangasem untuk dapat menyalurkan aspirasinya, baik berupa usul, saran maupun kritik terhadap segala kebijakan pemerintah yang telah maupun yang akan dilaksanakan demi kebaikan dan kemajuan di Karangasem,”Dalam kehidupan bernegara di Republik Indonesia, bahwa seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu telah dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang,”ungkapnya.

Dengan catatan lanjut Artha Dipa mengatakan,”Orang boleh bebas mengeluarkan pendapat, tetapi juga perlu pengaturan, agar tidak menimbulkan salah pengertian (miss communication) yang mengakibatkan konflik yang berkepanjangan antar anggota masyarakat itu sendiri,”tegasnya.

“Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimuka umum sudah ditegaskan dalam Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, poin (2) yaitu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan, (a) kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, (b) perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, (c) mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi (d) menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok lainnya,”imbuhnya.

Kadis Kominfo Karangasem Gde Ngurah Yudiantara dalam laporannya menyampaikan, Forum Bebas Bicara “Da Koh Ngomong” Semeton Karangasem bertujuan pula untuk menarik minat masyarakat Karangasem untuk turut berpartisipasi dalam membangun Karangasem melalui kritik, saran, usul yang bersifat positif guna mewujudkan Karangasem Cerdas, Bersih dan Bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana.

“Kegiatan mimbar aspirasi ini diadakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi peserta FBB yaitu,

1.      Calon Peserta wajib mendaftarkan dirinyanya melalui 3 (tiga) cara, langsung mendaftar pada Diskominfo Karangasem pada jam kerja setiap harinya, secara online pada web. Site di www.diskominfo.karangasemkab.go,id dan atau ditempat FBB dilaksanakan sebelum acara dimulai.

2.      Calon peserta wajib menunjukan KTP yang sudah berupa e-KTP.

3.      Calon peserta wajib menyampaikan alamat tempat tinggalnya, saat ini.

4.      Calon peserta wajib menyampaikan kepada siapa pembicaraannya akan ditujukan, dapat kepada Pemda secara umum atau langsung kepada SKPD yang membidangi.

5.      Calon peserta harus menyampaikan topik yang akan disampaikan.

6.      Bagi peserta diberikan kesempatan bicara paling lama 10 (sepuluh) menit.

7.      Acara FBB diadakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu terakhir, tempat di Stadion Amlapura (Jalur 11) dimulai pukul 07.00 wita s/d 08.00 wita,”jelasnya. (Humas Protokol Setda Kab.Karangasem)


Oleh : | 03 Oktober 2016 | Dibaca : 604 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2026066

Pengunjung Online: 1