Baca Perizinan

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan :

Untuk Bangunan Rumah Tinggal

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat



Untuk Bangunan Pondok wisata, Home Stay (5 Kamar atau Kurang), Bangunan Usaha Diving, Rafting, Agrowisata :

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat
  9. Rekomendasi Bupati Cq. Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem
  10. Izin Lokasi



Untuk Bangunan Hotel Melati, Hotel Berbintang, Cottage dan yang sejenis (lebih dari 5 kamar), Restauran, Rumah Makan :

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat
  9. Rekomendasi Bupati
  10. Izin Lokasi
  11. Izin Prinsip Gubernur Bali (kecuali yang menggunakan fasilitas penanaman modal PMA atau PMDN)
  12. Dokumen UKL – UPL (luas lahan 2 Ha)
  13. Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih dan 200 Kamar/lebih)

 

Untuk Bangunan Industri, Perumahan, Fasilitas Umum, Bangunan Khusus, Perdagangan, Pendidikan, Kelembagaan :

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat
  9. Izin Lokasi
  10. Dokumen UKL – UPL (luas lahan kurang dari 5 Ha)
  11. Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih)


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2889112

Pengunjung Online: 3