Izin Usaha Pariwisata
Dibaca : 255 Pengunjung
A. Persyaratan
1. IJIN USAHA SARANA PARIWISATA
Untuk Permohonan Izin Usaha Baru
-
Foto copy persetujuan ijin prinsip
-
Foto copy Kartu Identitas Diri
-
Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan
-
Foto Copy Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) / SITU
-
Dokumen Lingkungan UKL & UPL dan SPPL atau AMDAL
-
Bukti Hak atas Lokasi Usaha
-
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang Berbadan Hukum)
Untuk Permohonan Perpanjangan Izin Usaha :
-
Foto copy Izin Usaha yang habis masa berlakunya
-
Laporan perkembangan usaha
Untuk Permohonan Persetujuan Prinsip :
-
Data usaha yang akan dibangun
-
Foto copy Kartu Identitas Diri
-
Surat pernyataan penyanding / tetangga sebelah menyebelah
-
Bukti penguasaan hak atas tanah
-
Gambar rencana bangunan dan peta lokasi
-
Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi pengusaha yang berbadan hukum)
2. IJIN USAHA OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA PARIWISATA
Untuk Permohonan Izin Usaha Baru
-
Foto copy persetujuan prinsip
-
Foto copy Kartu Identitas Diri
-
Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan
-
Foto copy Ijin Undang-Undang Gangguan
-
Data Karyawan/Karyawati
-
Data fasilitas usaha
-
Surat Pernyataan Penyanding/Tetangga sebelah menyebelah
-
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
-
Bukti hak atas Lokasi Usaha
-
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
Untuk Permohonan Perpanjangan Izin Usaha :
-
Foto copy Ijin Usaha yang habis masa berlakunya
-
Laporan Perkembangan Usaha
-
Bukti Pembayaran PHR tahun terakhir
Dibaca : 255 Pengunjung
Perizinan Lainnya :
Lihat Arsip Perizinan Lainnya :