Baca Perizinan

Izin Usaha Pariwisata

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan

 

1. IJIN USAHA SARANA PARIWISATA

Untuk Permohonan Izin Usaha Baru

  • Foto copy persetujuan ijin prinsip
  • Foto copy Kartu Identitas Diri
  • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan
  • Foto Copy Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) / SITU
  • Dokumen Lingkungan UKL & UPL dan SPPL atau AMDAL
  • Bukti Hak atas Lokasi Usaha
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang Berbadan Hukum)


Untuk Permohonan Perpanjangan Izin Usaha :

  • Foto copy Izin Usaha yang habis masa berlakunya
  • Laporan perkembangan usaha

Untuk Permohonan Persetujuan Prinsip :

  • Data usaha yang akan dibangun
  • Foto copy Kartu Identitas Diri
  • Surat pernyataan penyanding / tetangga sebelah menyebelah
  • Bukti penguasaan hak atas tanah
  • Gambar rencana bangunan dan peta lokasi
  • Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi pengusaha yang berbadan hukum)


2. IJIN USAHA OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA PARIWISATA

Untuk Permohonan Izin Usaha Baru

  • Foto copy persetujuan prinsip
  • Foto copy Kartu Identitas Diri
  • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan
  • Foto copy Ijin Undang-Undang Gangguan
  • Data Karyawan/Karyawati
  • Data fasilitas usaha
  • Surat Pernyataan Penyanding/Tetangga sebelah menyebelah
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  • Bukti hak atas Lokasi Usaha
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)


Untuk Permohonan Perpanjangan Izin Usaha :

  • Foto copy Ijin Usaha yang habis masa berlakunya
  • Laporan Perkembangan Usaha
  • Bukti Pembayaran PHR tahun terakhir


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2005361

Pengunjung Online: 3