Baca Perizinan

Izin Undang-Undang Gangguan / Hinder Ordonantie (HO)

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Camat Setempat
  2. Permohonan yang dilengkapi surat pernyataan tetangga sebelah menyebelah / pendamping penyanding
  3. Surat ijin prinsip dari Gubernur/Rekomendasi
  4. Dokumen UKL-UPL
  5. Ijin Lokasi / Klarifikasi Penggunaan Tanah
  6. Foto copy IMB
  7. Gambar situasi bangunan
  8. Foto copy KTP
  9. Akte Pendirian Perusahaan
  10. Sertifikat tanah / status tanah
  11. Rekomendasi dari instansi terkait


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2007972

Pengunjung Online: 4