Baca Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan

a. Perusahaan Perseroan Terbatas

  1. Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hokum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia..
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab perusahaan.
  3. Copy NPWP Perusahaan.
  4. Neraca Perusahaan.
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
  6. Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
  7. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
  8. Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
  9. Mengisi blanko oleh pemohon.


b. Perusahaan Berbentuk Koperasi

  1. Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Koperasi.
  3. Copy NPWP Perusahaan.
  4. Neraca Perusahaan.
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
  6. Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
  7. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
  8. Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.

 

Perusahaan tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi


Perusahaan Persekutuan

  1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  3. Copy NPWP Perusahaan.
  4. Neraca Perusahaan.
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
  6. Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
  7. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
  8. Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.

Perusahaan Perorangan

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
  2. Copy NPWP Perusahaan
  3. Neraca Perusahaan.
  4. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
  5. Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
  6. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
  7. Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
  8. Mengisi blanko oleh pemohon.


Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban pemilikan SIUP, dapat memperoleh SIUP dengan persyaratan melampirkan dokumen :

  1. Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/ Penanggungjawab.
  2. Copy Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat.
  3. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
  4. Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
  5. Surat Keterangan Tempat Usaha Perbekel/Lurah disahkan Camat.
  6. Khusus bagi suami/istri PNS melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.


Perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Bupati atau Walikota di tempat kedudukan kantor cabang/perwakilan, dengan tembusan kepada Dinas Bidang Perdagangan, dan wajib melampirkan dokumen :

  1. Copy SIUP perusahaan pusat.
  2. Copy Akta Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan.
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor cabang perusahaan.
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (Kantor Pusat).
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
  6. Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
  7. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah  disahkan Camat.
  8. Khusus bagi suami/istri PNS melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.


Bagi perusahaan yang melakukan usaha perdagangan yang mempunyai kekhususan atau profesi seperti perdagangan jasa, penjualan berjenjang (Multi Level Marketing/MLM), penjualan minuman beralkohol dan pasar modern, perizinannya diatur tersendiri. Biaya administrasi perusahaan termasuk ketentuan lain yang terkait dengan penerbitan SIUP, ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah setempat


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2007632

Pengunjung Online: 4