Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dibaca : 255 Pengunjung
A. Persyaratan
a. Perusahaan Perseroan Terbatas
-
Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hokum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia..
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab perusahaan.
-
Copy NPWP Perusahaan.
-
Neraca Perusahaan.
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
-
Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
-
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
-
Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
-
Mengisi blanko oleh pemohon.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi
-
Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Koperasi.
-
Copy NPWP Perusahaan.
-
Neraca Perusahaan.
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
-
Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
-
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
-
Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Perusahaan tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
Perusahaan Persekutuan
-
Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
-
Copy NPWP Perusahaan.
-
Neraca Perusahaan.
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
-
Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
-
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
-
Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Perusahaan Perorangan
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
-
Copy NPWP Perusahaan
-
Neraca Perusahaan.
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
-
Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
-
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
-
Khusus bagi suami/istri PNS/TNI/POLRI melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
-
Mengisi blanko oleh pemohon.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban pemilikan SIUP, dapat memperoleh SIUP dengan persyaratan melampirkan dokumen :
-
Copy KTP Pemilik/Direktur Utama/ Penanggungjawab.
-
Copy Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat.
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
-
Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
-
Surat Keterangan Tempat Usaha Perbekel/Lurah disahkan Camat.
-
Khusus bagi suami/istri PNS melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Bupati atau Walikota di tempat kedudukan kantor cabang/perwakilan, dengan tembusan kepada Dinas Bidang Perdagangan, dan wajib melampirkan dokumen :
-
Copy SIUP perusahaan pusat.
-
Copy Akta Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan.
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor cabang perusahaan.
-
Copy Tanda Daftar Perusahaan (Kantor Pusat).
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm, 3 lembar.
-
Meterai Rp. 6.000 1 lembar.
-
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Perbekel/Lurah disahkan Camat.
-
Khusus bagi suami/istri PNS melampirkan surat keterangan dari atasan langsung.
Bagi perusahaan yang melakukan usaha perdagangan yang mempunyai kekhususan atau profesi seperti perdagangan jasa, penjualan berjenjang (Multi Level Marketing/MLM), penjualan minuman beralkohol dan pasar modern, perizinannya diatur tersendiri. Biaya administrasi perusahaan termasuk ketentuan lain yang terkait dengan penerbitan SIUP, ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah setempat
Dibaca : 255 Pengunjung
Perizinan Lainnya :
Lihat Arsip Perizinan Lainnya :