Baca Perizinan

Izin Lokasi

Dibaca : 255 Pengunjung

A. Persyaratan

  1. Foto copy KTP
  2. Denah / gambar / sketsa tanah yang akan dimohon
  3. Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi bagi pemilik tanah yang akan dibebaskan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  6. Uraian Rencana Proyek
  7. Surat Persetujuan Presiden / BKPM bagi PMA / PMDN
  8. Surat persetujuan dari Departemen teknis bagi non PMA / PMDN


Dibaca : 255 Pengunjung


Perizinan Lainnya :

Lihat Arsip Perizinan Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2004751

Pengunjung Online: 3