Baca Berita

Pengawasan Penggunaan Frekuensi Radio

Oleh : | 17 Juli 2018 | Dibaca : 776 Pengunjung

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab.Karangasem melaksanakan sosialisasi mengenai penggunaan Frekuensi Radio bertempat di Aula Diskominfo Selasa, (17/7). Sosialisasi yang menampilkan narasumber dari Balaimonitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar dan Bapak Wayan Yasa selaku teknisi Repeater yang ada di Kab.Karangasem, diikuti oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ORARI Lokal Karangasem, RAPI Karangasem dan Pasebaya Agung.

Kadis Kominfo Pande Komang Ardita menyampaikan, semenjak kembali aktifnya kondisi gunung agung sangat diperlukan hadirnya sarana komunikasi berupa repeater radio komunikasi. Guna memperluas jaringan komunikasi dilingkungan pemerintahan, diharapkan agar seluruh OPD bisa membentuk forum komunikasi radio di lingkar Pemkab.Karangasem.

Pande juga berterimakasih kepada relawan Pasebaya Agung karena telah berjuang membantu masyarakat di 28 Desa yang terdampak pada erupsi gunung agung. Beliau juga berharap agar Pasebaya Agung bisa menggunakan repeater pemda sebagai sarana komunikasi untuk menyebarkan informasi terkini terkait kondisi gunung agung.”imbuhnya

Bapak Agus dari Balaimonitor Spektrum Frekuensi Radiokelas I Denpasar yang berada dibawah Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa lembaganya bertugas untuk mengawasi penggunaan frekuensi radio yang ada di Prov Bali. Selain itu, Balmon juga memberikan teguran tertulis bagi pengguna frekuensi yang belum memiliki ijin dan memutus penggunaan frekuensi jika pihak yang menggunakan frekuensi tidak menghiraukan teguran yang dilayangkan oleh Balmon.

Disisi lain, teknisi Wayan Yasa menambahkan, Pemkab Karangasem yang mengawali pengadaan repeater sejak tahun 2008 sampai saat ini sudah memiliki 4 repeater yang tersebar di beberapa Kecamatan di kab.Karangasem dan 1 repeater bantuan dari saya sendiri untuk mengcover Posko Induk Tanah Ampo dan wilayah Kec.Manggis.

“Penggunaan repeater Pemkab Karangasem selalu diawasi karena adanya pengganggu dan dapat mengetahui permasalahan yang terdapat  pada frekuensi pemda” tambahnya. (Diskominfo/Juliadnyana)


Oleh : | 17 Juli 2018 | Dibaca : 776 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2282994

Pengunjung Online: 4