Oleh : | 28 Februari 2017 | Dibaca : 1083 Pengunjung
Rombongan Pemkab Gunung Mas Propinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 2 orang dari unsur DPRD Wakil Ketua DPRD dan Ketua Baleg serta 3 orang dari Diskominfo Kab Gunung Mas diwakili Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi dan dua orang staf yang membidangi Menara Telekomunikasi, (28-2-2017) dipimpin Kadiskominfo diwakili Kabid KIT Supriadi dan Wakil Ketua DPRD Pundi Elmera.
Kadis Ir. Pande Komang Ardita, MAP, menyampaikan terima kasih atas kunjungan rombongan Pemkab Gunung Mas sebagai bentuk kerjasama antar Kabupaten untuk saling melakukan proses pembelajaran dan saling menimba kelebihan dan keunggulan. Ditambahkan, untuk mempermudah pelayanan publik difasilitasi dengan sistem aplikasi Sigmatel (Sistim Informasi Geografi Menara Telekomunikasi, mendorong investor untuk mendirikan menara sekaligus menentukan 400 meter dari cell plan sekaligus mempersiapkan cara perhitungan dan perangkat Perda Rertibusi.
Kabid Santel Drs. I Wayan Suwitra, MAP, menambahkan, Sigmatel bertujuan memudahkan investasi bidang telekumunikasi bekerjasama dengan Mahasiswa Magang Universitas Ganeca. Menyangkut Perbup Nomor 35 – tahun 2009 tentang pembangunan dan penataan menara Telekomunikasi, mengatur dimana dibolehkan membangun menara yang terdiri dari 91 zona, dengan 67 zona sudah terisi dan 24 zona new. Proses awal yang dilalui investor wajib datang ke Diskominfo untuk membawa titik koordinat perencanaan menara baru. Diskominfo akan merekomendasi radius 400 meter, setelah itu diturunkan tim untuk melakukan pengecekan dengan merapatkan dilokasi, menentukan masuk zona (cell plan) atau tidak. Ketika sudah masuk cell plan Diskominfo segera menerbitkan rekomendasi sebagai bahan untuk mengurus ijin-ijin yang dipersyaratkan dalam pembangunan menara telekomunikasi.
Ditambahkan, Menara yang ada di Kabupaten Karangasem seluruhnya milik swasta, sejauh ini Pemda sudah pernah merapatkan dengan provider terkait dengan pembangunan menara baru milik Pemda namun belum ada yang berminat untuk menempati menara tersebut. Tentang indek diatur dalam Surat Mentri Keuangan pertimbangan Surat 209. Diawali Tlahan staf untuk membatalkan Perda lama, dikonsultasikan ke pusat memperoleh petunjuk kriteria dalam penyusunan Perda. Provider protes dibilang terlalu tinggi, mau membayar retribuasi dengan syarat diturunkan. Proses perda disusun dan diabahas dikonsultasikan ke Gubernur lalu dimintakan pertimbangan ke Mentri Keuangan.
Kabid Teknologi Komunikasi dan Informatika Supriadi, SE, MM mengatakan, Perda lama yang sudah tidak sesuai dengan Keputusan MK, diinstruksikan untuk melakukan studi banding ke Karangasem sebagai Kabupaten percontohan dibidang Retribusi Menara. Ditambahkan, hendak memperoleh pengalaman dalam menentukan angka indek zona dan penentuan ketinggian serta tehnis variabel formula menentukan tarif, tarif retribusi dan prosedur pengendalaian menara telekomunikasi, serta terkait SK serta payung lebih tinggi dan kajian akademisnya.
Wakil Ketua DPRD Punding S. Merang, S.Sos mengatakan, Kab Gunung Mas merupakan pemekaran dari Kabupaten Kapuas, baru berusia 15 tahun, maka memerlukan pembelajaran dari banyak daerah di Indonesia. Perda Diskominfo keberadaannya juga relatif baru berdiri tahun 2016. Luas wilayah 1.804 Km2, jumlah penduduk 176.402 jiwa, terdiri 12 Kecamatan, 114 Desa dan 13 Kelurahan, dengan besaran APBD tahun 2017 sebesar 1,06 T terkoreksi jadi 1,03 T. Ada 4 Kec. belum tersentuh telekomunikasi serta mengetahui sistim kepemilikan menara.
Ketua Baleg Ehud, menambahkan, hasil koordinasi dengan Diskominfo terkait penentuan wilayah pembangunan menara, diputuskan untuk studi banding ke Kab. Karangasem mengingat Kabupaten Gunung Mas memiliki wilayah sangat luas dengan keberadaan daerah pedalaman yang belum disentuh tehnologi, sekaligus hendak mengetahui tentang kajian akademis dalam membuat Perda dan pengelolaan pajak retribusi dengan pihak swasta.
Kadis Komang Ardita menjelaskan, pemikiran dari pihak Kabupaten Gunung Mas sebetulnya sudah mencerminkan lompatan yang luar biasa dari 7 point yang hendak dibandingkan dalam mengembangkan program telekomunikasi. Selama ini Diskominfo Karangasem yang mengendalikan Tim bertugas menyaring investasi dari pihak pihak swasta karena swasta biasanya slalu berbasis ekonomis (cost dan benefit) sementara pemerintah hitungannya selalu cost dan manfaat. Jika tim yang sudah menyetujui baru dikeluarkan rekomendasi sehinga mengantarkan untuk bisa memiliki ijin.
Perda lama mengacu UU 28 tahun 2009, setelah keluar Keputusan MK retribudi terhutang tidak dibolehkan lagi memungut berdasarkan NJOP, tetapi dihitung berdasarkan indeks, maka dirubahlah Perda lama diganti dengan Perda 3 tahun 2016 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Pokok masalah untuk mencari retribusi terhutang dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikalikan dengan tarif retribusi/nilai dasar. Tingkat penggunaan jasa dihitung dari indes peruntukan dikali dengan indek ketinggian sebagai komponen pertama. Tarif dasar untuk Kab Karangasem ditetapkan Rp. 3.407.834 dihitung dari komponen hornorarium, uang makan, transportasi dan alat tulias kantor. Dari 4 komponen tersebut dihitung kapasitas operasional sehingga masing - masing mendapatkan besarannya. (Diskominfo/Wage)
Oleh : | 28 Februari 2017 | Dibaca : 1083 Pengunjung
Diskominfo Selenggarakan Rapat Teknis Terkait Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Pendataan Penduduk Karangasem
378Sekda Karangasem Buka Kegiatan Pelatihan KIM
312Diskominfo Ikuti Sosialisasi Integrasi Layanan Primer
306Sosialisasi KIP bagi Bendesa Adat di Karangasem
306Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa
Total Hits : 2276680
Pengunjung Online: 11