Baca Berita

Dialog Radio Interaktif: Strategi Tingkatkan PAD Karangasem

Oleh : | 02 Mei 2016 | Dibaca : 688 Pengunjung

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Karangasem menyebarluaskan informasi terkait strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Karangasem yang juga termasuk sebagai salah satu program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Karangasem melalui dialog interaktif di Radio SWiB FM Amlapura, Senin (2/5). Dialog menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pendataan Dispenda I Nyoman Swenegara, S.STP, Kepala Seksi Izin Penunjang Usaha KP2T I Gst Bagus Widiantara, ST, M.Si dan Kasi Tata Ruang dan Bangunan Dinas PU, I Gst Pt Totok Hariyadi, ST., MT yang dipandu Kepala Bidang Kominfo Drs. Komang Pasek Antara.

Kepala Bidang Pendataan Dispenda I Nyoman Swenegara, S.STP menjelaskan semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja dimana sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi). Swenegara melanjutkan untuk struktur  PAD Kab. Karangasem terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah. Swenegara menambahkan untuk penyumbang PAD terbesar adalah dari pajak Galian C sedangkan yang terendah adalah dari pajak hiburan.

Terkait strategi Peningkatan PAD, dikatakan Swenegara Dispenda membuka akses penyampaian laporan pajak online, untuk saat ini baru Pajak PBB yang pembayarannya bekerjasama dengan Bank BPD Bali sehingga bisa dilakukan dari mana saja dan sedang dikembangkan dengan merancang sistem pembayaran online untuk semua jenis pajak yang bekerjasama dengan Bank BPD Bali.  Selain itu, Dispenda jug asedang merancang pengawasan online terkait Pajak Hotel dan Restoran dimana jika trdapat transaksi di hotel/restoran bersangkutan datanya langsung masuk ke server dispenda sehingga memudahkan penghitungan pajak yang harus dibayarkan. Untuk  sanksi sendiri, Swenegara mengatakan sebesar 2% per bulan jika Wajib Pajak tidak melakukan kewjibannya, ditambah dengan memberikan surat teguran, denda hingga penyitaan.

Kepala Seksi Izin Penunjang Usaha KP2T I Gst Bagus Widiantara, ST, M.Si lanjut menjelaskan KP2T adalah lembaga PTSP yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus segala ijin di satu tempat. Dalam rangka membangun Karangasem, Widiantara mengatakan pihaknya memiliki berbagai upaya dan strategi dalam meningkatkan pelayanan dan menumbuhkembangkan investasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan PAD, diantaranya  dengan menyederhanakan persyaratan perijinan, penyederhanaan prosedur serta mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis terkait pelayanan perijinan.

Ketika ditanya mengenai fungsi mobil perijinan, Widiantara menyatakan bahwa untuk saat ini mobil tersebut hanya untuk memfasilitasi tim turun ke lapangan dalam rangka survey dan belum mampu melakukan proses mobil ijin keliling.

Perihal perbaikan jalan, sebagai salah satu infrastruktur yang menunjang kelancaran transportasi tidak hanya bagi masyarakat tapi juga untuk wisatawan, Kasi Tata Ruang dan Bangunan Dinas PU, I Gst Pt Totok Hariyadi, ST., MT menjelaskan di Tahun 2015 lalu, Dinas PU telah melakukan sebanyak 80 paket pengaspalan jalan. Hal ini menurut Totok, dengan fasilitas infrastruktur jalan yang baik, dapat menunjang kenyamanan perjalanan wisatawan dalam berkunjung ke daerah-daerah di Kab. Karangasem sehingga diharapkan dapat meningkatkan PAD.

Sebuah pertanyaan via SMS atas nama masyarakat abang masuk menanyakan kebenaran isu tentang prosedur pembuatan ijin persyaratannya berbelit dan dikenakan biaya tinggi. Hal ini ditanggapi langsung Kasi Izin Penunjang Usaha KP2T I Gst Bagus Widiantara, ST, M.Si, untuk pengajuan perijinan ataupun mencari informasi perijinan, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor KP2T di civic center, selain itu informasi persyaratan lengkap semua ijin dapat dilihat di website KP2T. Terkait biaya, Widiantara mengatakan untuk biaya retribusi ijin terhadap IMB sudah dipayungi hukum yang besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan untuk Ijin gangguan besarannya 0,5%, kemudian ijin lain yang dikenakan biaya retribusi yakni penjualan minuman beralkohol dan mempekerjakan tenaga asing.

“Diluar kepengurusan ijin tersebut tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis” tegasnya. Untuk target waktu kepengurusan ijin, berdasarkan SOP yang diatur PERBUP tidak sampai 7 hari asal semua yang dipersyaratkan sudah lengkap dan benar. Widiantara juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam kepengurusan ijin jangan menggunakan calo karena bukan mempercepat justru mempersulit kepengurusan ijin. (Diskominfo/Leoni WS)


Oleh : | 02 Mei 2016 | Dibaca : 688 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 1992611

Pengunjung Online: 3