Oleh : | 31 Januari 2017 | Dibaca : 901 Pengunjung
Karena baru pertama kali Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dimiliki Diskominfo Karangasem, sejumlah daerah tercatat melakukan kunjungan kerja ke Karangasem. Hingga kini sudah 11 kali sejumlah daerah di Indonesia baik Institusi Kominfo maupun DPRD dan Pemerintah Daerah/Kota, datang ke Karangasem untuk bisa mengadopsi payung hukum pungutan terhadap keberadaan Menara Telekomunikasi yang marak di tanah air dan menjadi ladang PAD, Selasa (31/1)
Seperti juga pada kunjungan Pemkot Bogor bersama DPRD yang menyertakan Kominfo Bogor, melakukan hearing di DPRD Karangasem menyangkut keberadaan Perda Retribusi yang sudah dimiliki Karangasem. Ketua Pansus IV DPRD Bogor mempertanyakan Perubahan Perda retribusi Menara Telekomunikasi yang dimiliki Pemkab Karangasem setelah turunnya Keputusan MK tahun 2015.
Menjawab DPRD Bogor Kabid Santel Diskominfo I Wayan Suwitra mengatakan, Perda 10 tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi menyatakan besaran tarif yang dipungut adalah sebesar 2% dari nilai NJOP bangunan Menara Telekomunikasi sesuai penjelasan pasal 124 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah.
Namun setelah adanya Keputusan MK tahun 2014 yang mereview pasal tersebut maka ketentuan pasal 124 UU 28 tahun 2011 tidak berlaku lagi, yang mempersyaratkan mengacu pasal 151, 152, 161 UU 28 tahun 2009 dimana besaran tarif harus berdasar besaran biaya Pemda dalam melakukan pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Berdasarakan pemahaman tersebut Diskominfo melakukan revisi Perda dan mendapat dukungan DPRD menjadi Perda 3 tahun 2016 yang menetapkan pemungutan retribusi berdasarkan biaya pengawasan dan pengendalian menara yang dilakukan Pemda.
Jumlah menara telekumunikasi di Karangasem berjumlah 102 menara dan yang dikenai retribusi sudah memiliki ijin seluruhnya. Pemungutan retribusinya berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD) yang dikeluarkan Diskominfo dengan menggunakan rumus indek ketinggian dan pemanfaatan menara yang dikonversi ke nilai jasa pengawasan dan pengendalian, sehinga rata-rata setiap menara diekenakan sekitar Rp. 5.000.000 besaran retribusi. (Diskominfo/Wage)
Oleh : | 31 Januari 2017 | Dibaca : 901 Pengunjung
Diskominfo Ikuti Aksi Bersih Peringati HPSN 2025
265Bupati Dana Apresiasi Kinerja Pengurus Koperasi Werdhi Guna Praja pada RAT 2024
234Diskominfo Terima Kunjungan BPS Kabupaten Karangasem
383Diskominfo Dukung Wujudkan CSIRT di Karangasem
309Kadis Kominfo Dampingi Wabup Studi Tiru Pengelolaan DTW ke Toba
Total Hits : 2741853
Pengunjung Online: 5