Diskominfo Karangasem Lakukan Monitoring Menara Telekomunikasi
Oleh :
| 18 Januari 2017 | Dibaca : 887 Pengunjung
Menindak lanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara elekomunikasi disebutkan besarnya retribusi yang terhutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem serta Tim Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi melakukan monitoring menara di Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Karangasem dari tanggal 16 s/d 31 Januari 2017.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi (Santel) Diskominfo Karangasem, Drs. I Wayan Suwitra,MAP mengatakan pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperbaharui database serta memeriksa kondisi dan kebersihan area menara. Monitoring dilakukan setiap bulan dengan lokasi yang berbeda dari total sebanyak 102 menara yang tersebar di Kabupaten Karangasem, tambahnya.
Tim Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi melibatkan Diskominfo Karangasem, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karangasem, BPN Karangasem, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem, Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Karangasem. (Diskominfo/Leoni WS)
Oleh :
| 18 Januari 2017 | Dibaca : 887 Pengunjung
Berita Lainnya :
Lihat Arsip Berita Lainnya :