Oleh : | 12 Juni 2025 | Dibaca : 309 Pengunjung
                                                    	
 
                                                    
                      
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menggelar rapat pemetaan jaringan utility bersama seluruh provider jaringan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, serta berbagai aduan masyarakat terkait keberadaan tiang dan kabel jaringan yang dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karangasem, Arta Negara, S.STP., MAP, menekankan pentingnya komitmen bersama dan partisipasi aktif seluruh penyedia layanan telekomunikasi dalam menjaga kerapihan dan keselamatan infrastruktur jaringan dan mendukung percepatan digitalisasi di Kabupaten Karangasem.
“Kami tidak ingin menunggu laporan atau surat resmi jika ditemukan tiang atau kabel yang membahayakan masyarakat. Segera lakukan perbaikan. Ini adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Karangasem,” tegasnya.
Turut hadir I Ketut Bagiartha sekalu JF PKJJ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Perkim Kabupaten Karangasem yang menyampaikan tentang perizinan dan penggunaan marga jalan sebagaimana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo, Sastraadi Wiguna, S.STP., MAP, membacakan beberapa poin kesepakatan bersama yang telah disusun dalam pertemuan tersebut. Beberapa poin penting yang disepakati di antaranya: Setiap ISP ( Internet Service Provider) wajib berpartisipasi aktif dalam penanganan tiang dan kabel jaringan yang semrawut dan berpotensi membahayakan warga, ISP wajib melakukan perapihan secara mandiri terhadap kabel dan tiangnya masing-masing, atau secara kolektif bersama ISP lain, dan jika ISP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka mereka menyetujui bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat ditata oleh Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan pemindahan maupun pemutusan kabel.
Diskominfo dan PUPR Karangasem berharap melalui pemetaan dan penataan ini, keberadaan jaringan utility di Karangasem dapat lebih tertata rapi, aman, dan mendukung layanan komunikasi yang andal bagi masyarakat. (Diskominfo)
Oleh : | 12 Juni 2025 | Dibaca : 309 Pengunjung
Diskominfo Karangasem Hadiri Pengukuhan TTIS
107Diskominfo Gelar Forum SPBE Perkuat Komitmen Menuju Pemerintahan Digital
125Pelatihan Tingkatkan Peran PPID Dalam Kelola Informasi Publik
183Diskominfo Selenggarakan Webinar Online Si Kamindika Seri ke 3
383Ida Nyoman Astawa Dilantik Menjadi Kadis Kominfo Kabupaten Karangasem

	  
 Total Hits       : 3086662
	  
	  
 Pengunjung Online: 4