Oleh : | 28 Oktober 2023 | Dibaca : 246 Pengunjung
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem menyelenggarakan rapat Government Chief Information Officer (GCIO) Desa/Kelurahan berkenaan dengan standar layanan Informasi publik, melalui pengembangan system informasi, khususnya pemanfaatan, optimalisasi dan penguatan situs website, yang dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan dan Desa serta Duta Digital Kabupaten Karangasem bertempat di Aula Diskominfo, Jumat (27/10/2023).
Website untuk desa merupakan representasi pemerintah desa di dunia digital, khususnya internet. Tersedianya website untuk desa dapat mendorong masyarakat desa untuk terus berinovasi dalam berbagai bidang, sehingga nantinya akan berdampak baik dari sisi ekonomi ataupun dari sisi pemberdayaan masyarakat
Manfaat lain dari sebuah website untuk desa adalah agar warga desa dapat mengetahui berbagai kemajuan pembangunan yang sedang dan yang telah berhasil dilakukan oleh pemerintah desa. Selain itu, warga desa juga perlu untuk mengetahui berbagai kegiatan yang akan, sedang dan yang telah dilakukan oleh perangkat desa yang bertindak sebagai pemerintah desa.
Dalam sambutannya Plt. Kadiskominfo, I Gusti Ngurah Swisnawa, S.Sos. menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat, untuk menyediakan ruang bagi pemerintah Desa/Kelurahan terkait fasilitasi domain situs website sebagai alamat elektronik instansi berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Regestrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Lebihlanjut Swisnawa mengatakan, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membangun sinergitas dan peran para pihak dalam mengembangkan Program Smart Village.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Gede Sastraadi Wiguna, S.STP., MAP yang mendampingi Plt. Kadiskominfo menyampaikan bahwa dari 75 Desa di Kabupaten Karangasem, sebanyak 14 Desa yang sudah memiliki domain desa.id, yaitu secara mandiri 8 Desa Admin Domain mandiri (Desa Bunutan, Sibetan, Tegallinggah, Tulamben, Nyuhtebel, Ulakan, Lokasari dan Sidemen). Dan 6 Desa Admin Domain difasilitasi Diskominfo (Desa Bebandem, Seraya Barat, Seraya, Seraya Timur, Sengkidu dan Amertha Buana).
Lebihlanjut Sastraadi memaparkan tata cara pengajauan permohonan domain desa.id bagi desa-desa yang belum memiliki website dan desa yang sudah memiliki website dengan domain bukan desa.id. (Diskominfo)
Oleh : | 28 Oktober 2023 | Dibaca : 246 Pengunjung
Diskominfo Selenggarakan Rapat Teknis Terkait Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Pendataan Penduduk Karangasem
376Sekda Karangasem Buka Kegiatan Pelatihan KIM
309Diskominfo Ikuti Sosialisasi Integrasi Layanan Primer
305Sosialisasi KIP bagi Bendesa Adat di Karangasem
306Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa
Total Hits : 2272012
Pengunjung Online: 2