Baca Berita

Kemenkominfo Siap Dampingi Pemda Menuju Call Center 112

Oleh : | 17 April 2023 | Dibaca : 439 Pengunjung

Salam Persatuan, “Prakerthi Nadi”

Sosialisasi Call Center 112 kali ini, pada Senin (17/4/2023),  diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dengan narasumber Agung Setio Utomo, Ketua Sub Tim Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Kementerian Kominfo.

Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se- Bali, melalui zoom meeting yang difasilitasi oleh Diskominfos Provinsi Bali.

“Kegiatan ini bertujuan agar nantinya layanan call center 112 ini terpasang di seluruh kabupaten/kota di Bali, karena saat ini baru terpasang di 3 kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar,  Badung dan Bangli,” kata Kadis Kominfos Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid IKP, Agung Aryana.

Agung Utomo menyebutkan bahwa 102 kabupaten/kota sudah menjalankan call center 112 di Indonesia. Dan saat ini Kementerian Kominfo sedang menunggu pengesahan Perpres tentang Sistem Komunikasi untuk Perlindungan Mayarakat dan Penanggulangan Bencana (PMPB) atau Public Protection and Disaster Relief (PPDR) terkait Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.  Melalui Perpres ini, nantinya aplikasi layanan di seluruh Indonesia akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo.                                         

OPD yang nantinya menjadi komando/leader dalam call center 112, adalah OPD yang ditunjuk oleh pimpinan daerahnya masing-masing, menyesuaikan dengan kondisi tiap wilayah dan struktur organisasi pada tiap kabupaten. Terdapat beberapa alur dalam pembukaan layanan 112 ini, yaitu : Tahap persiapan, dimana Pemda melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana, SDM serta SOP untuk penyelenggaraan call center. Berikutnya yaitu Tahap permohonan, dimana pemda melakukan permohonan pembukaan akses layanan 112. Yang ketiga, tahap verifikasi, yang dilakukan oleh Ditjen PPl terhadap kesiapan pemda. Keempat adalah tahap validasi, bila verifikasi sudah lengkap. Yang kelima adalah pembukaan akses, oleh Kementerian Kominfo melalui Ditjen PPl, dan yang terakhir adalah tahap peresmian call center 112 oleh pemda setempat.

Diakhir diskusi dengan peserta, Agung Utomo menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan bagi pemda dalam proses menuju layanan call center 112.

(AA/Diskominfo)


Oleh : | 17 April 2023 | Dibaca : 439 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2272398

Pengunjung Online: 7