Oleh : | 08 Juli 2021 | Dibaca : 815 Pengunjung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem melalui mobil Informasi keliling mensosialisasikan kepada masyarakat di seputaran kota Amlapura surat edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 dalam Tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Karangasem Nomor: 511.2/1174/VII/Disperindag/SETDA/2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern, Kamis (8/7/2021).
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut, dipertegas bahwa kegiatan perdagangan di pasar tradisional diatur jam buka dan tutup pukul 05.00 s/d pukul 12.00 Wita, sedangkan pasar senggol pukul 15.00 s/d 20.00 Wita. Pedagang kelontong, warung, pedagang kaki lima, minimarket, swalayan, toko modern dan konvensional mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita. Berlaku mulai hari Jumat 9 s/d 20 Juli 2021, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan Kegiatan Perdagangan di pasar hewan ditutup sementara, begitu juga dengan pedagang dari luar Karangasem untuk sementara tidak diperkenankan berjualan di pasar tradisional Kabupaten Karangasem dari tanggal 9 s/d 2021. (Wijaya/Diskominfo)
Oleh : | 08 Juli 2021 | Dibaca : 815 Pengunjung
Pimpinan Karangasem Gelar Mancakrida (Outbond) maknai Moment Valentine
53Bupati Karangasem Ikuti Entry Meeting BPK RI Pemeriksaan LKD 2025
36Pemkab Karangasem Koordinasi ke Kanreg BKN Wilayah X Denpasar
39Bupati Karangasem Hadiri Silaturahmi Wapres Bersama Pelaku Usaha Pariwisata
39Karangasem Beralih Kepengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

Total Hits : 3279908
Pengunjung Online: 3