Diskominfo Turut Sosialisasikan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2020 di Pasar Rakyat Kalanganyar
Oleh :
| 27 November 2020 | Dibaca : 404 Pengunjung
Asisten Administrasi, Ekonomi dan Pembangunan, I Made Suama, SH, pimpin tim sosialisasikan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Pasar Rakyat Kalanganyar, Kecamatan Bebandem, Jumat(27/11/2020).
I Made Suama didampingi Diskominfo, Perangkat Daerah terkait, Forkopimcam Bebandem, Bendesa Adat, Perbekel serta MDA Kecamatan Bebandem mengingatkan kepada pedagang dan seluruh masyarakat agar tetap mempertahankan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dirinya juga menegaskan agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan saat mengikuti kegiatan kemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini, I Made Suama mengingatkan seluruh tim agar tetap gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik dari Satgas Kecamatan maupun Perbekel bekerjasama dengan lembaga adat setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh :
| 27 November 2020 | Dibaca : 404 Pengunjung
Berita Lainnya :
Lihat Arsip Berita Lainnya :