Baca Berita

DISHUBKOMINFO MOJOKERTO BERTANDANG KE DKI KARANGASEM Adopsi Perda Menara, PPID dan KIM

Oleh : | 26 Agustus 2016 | Dibaca : 1052 Pengunjung

Dishubkominfo Kota Mojokerto Jawa Timur bertandang ke Dinas Kominfo Kabupaten Karangasem,  diterima Kadiskominfo Ir. Gde Ngurah Yudiatara, MM beserta jajaran (25/8/2016). Fokus kunjungan dimaksudkan untuk melihat dari dekat kemajuan Diskominfo Kab. Karangasem dibidang pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta tentang penyusunan Perda mengenai   Retribusi Menara, menyusul Diskominfo Karangsem  pertama kalinya memiliki Perda tersebut di Indonesia yang mendapat apresiasi dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daeran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI.

Menurut Kadiskominfo Mojokerto Gagu Tri Prasetyo, ATD, MM, tujuan melakukan kunjungan ke Karangasem adalah dalam rangka memperoleh masukan dibidang pengelolaan PPID serta penyusunan Perda tentang pengawasan Tower, yang kini sedang digodok  disiapkan. Kabupaten yang telah lebih dahulu memiliki Perda Menara layak menjadi acuan untuk diadopsi, untuk memperjelas permasalahan yang ditangani dalam pengawasan menara. Kendati Mojokerto daerahnya kecil haya 3 Kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 139.000 jiwa dan luas wilayah sekitar 17,64 Km2, Mojokerto hanyalah merupakan wilayah perkotaan yang mendukung Kota Besar Surabaya.

Kadiskominfo Kab. Karangasem Ir Gde Ngurah Yudiatara, MM menyampaikan, Diskominfo Kab. Karangasem didukung 3 bidang meliputi Bidang Kominfo yang menangani tentang PPID, KIM dan Desemiasi Informasi, Bidang PDE menangani masalah data elektronik meliputi infrastruktur website, LPSE dan pelatihan SDM bidang IT ditangani tiga seksi meliputi Seksi Literasi, Telematika dan Menejemen Informasi. Sedangkan Bidang Postel menangani bidang pengawasan tower meliputi  Seksi Pos dan Seksi Telekomunikasi. Urusan Kominfo sebelumnya masih belum banyak dilirik, namun kini seiring kemajuan dunia IT dan LPSE mulai banyak di perlukan. Demikian pula menyangkut PPID, Diskominfo telah menyiapkan segala perangkat lunak pelaksanaan namun kurang mendapat apresiasi dari SKPD sebagai  PPID pembantu. Namun di era informasi publik SKPD sudah tidak bisa menghindar lagi, wajib menyediakan informasi melalui website yang dimiliki Pemkab. maupun SKPD masing-masing.

Diskominfo Kab. Karangasem juga membina 78 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  sebagai mitra dalam menyebarluaskan informasi dan menyerap informasi masyarakat yang dapat dijadikan feedback kepada pemeritah dalam melaksanakan pembangunan. Sementara menyangkut Perbup  Cell Plan, provider dibebaskan memilih lokasi sesuai zonasi cell plan yang sudah diatur, begitu pula besaran retribusi yang wajib dibayar sesuai Perda, sudah disesuaikan dengan dukungan kinerja tim pengawas Pemerintah Kabupaten.  Karangasem sejauh ini memiliki 91 cellplan  dengan 102 menara. Sebelum diatur melalui Perbup baru, pasca mendapat keputusan MK tentang besaran retribusi, pencapaian pemungutan retribusi menara  sempat mencapai target 1,3 M. Namun saat ini dengan pola baru hanya sekitar 350 juta per tahun karena standar ketetapannya jauh menurun dibanding sebelumnya.

 

Menyangkut pengawasan antena Roodtop dan Antena Monopol  maupun jaringan fiber optik, seperti yang dipertanyakan rombongan, Kadis Yudiantara menyatakan bahwa itu tidak menjadi kewenangan Diskominfo sesuai aturan perundangan, hanya pengendali  yang menjadi  kewenangan Diskominfo yang selama ini dilaksanakan.

Antara kondisi Diskominfo Mejokerto dan Karangasem relatif memiliki kesamaan, hanya luas wilayah dan jumlah penduduk yang membedakan, namun Diskominfo Mojokerto yang bergabung dengan Perhubungan memperoleh alokasi anggaran mencapai 5 milyard lebih namun Diskominfo Karangsem  baru mampu memperoleh anggaran  sebesar 1,4 milyard rupiah lebih. Kendati tidak memiliki sumber daya alam  sebagai potensi daerah,  Mojokerto ingin melihat kemampuan Bali dalam mengembangkan pariwisata yang sangat terkenal dan tertata sangat baik.

Menyusul perkembangan dunia IT yang makin deras merambah kehidupan masyarakat ditandai dengan kepemilikan HP yang berisikan aneka fitur berbasis smart aplikasi,  sangat memudahkan dan mempercepat akses berbagai ragam informasi publik, sudah saatnya Pemkab/Pemkot memasuki era smart city. Berkembangnya pembangunan harus diikuti trend  pengembangan IT, dimana didalamya  tersusun konsep pembangunan terintegrasi antara satu bidang dengan bidang lainnya  secara online sebagai wujud  tujuan utama  smart goverment dan smart citizen (pemerintah cerdas dan masyarakat cerdas).

Kedepan menurut  Yudiantara, MM,   pemanfaatan IT mengarah pada integrasi semua jenis data  dari tingkat  aparatur desa, kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten. Sebagai lembaga publik SKPD sudah wajib memiliki website dan subdomain agar bisa menyediakan informasi bagi publik. Untuk kelancaran up-load maupun  up-date informasi semua pejabat PPID  diberikan User- ID dan password, sehingga bisa melakukan log-in masuk ke beranda website Pemkab Karangasem, untuk melakukan up-load informasi. Penyelenggaraan website Pemkab Karangasem sebagai wahana transparansi publik sangat erat terkait dengan persyaratan memenuhi kriteria penilaian lembaga pemeriksa keuangan (BPK).

Ditekankan, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  dewasa ini sudah tidak saatnya lagi menutup-nutupi iformasi tentang lembaga publik. Bahkan segala hal yang menjadi misi lembaga dan kegiatan  yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran negara,  wajib diiformasikan kepada publik. (Diskominfo/Wage)


Oleh : | 26 Agustus 2016 | Dibaca : 1052 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2276177

Pengunjung Online: 8