Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 500 Pengunjung
Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah turun langsung ke Pasar Bungaya Kecamatan Bebandem, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam kesempatan ini, Pjs Bupati I Wayan Serinah berdialog dengan masyarakat menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memutus penyebaran virus corona. 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai masker dengan baik dan benar.
Diakhir kunjungan, Pjs Bupati Wayan Serinah menyerahkan masker secara simbolis kepada Kepala Pasar didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta Kasat Pol PP, BPBD, Diskominfo, Kabag terkait, unsur Polres, Unsur Kodim, Camat Bebandem, Forkompincam, Bendesa Adat, Aparat Desa dan Kepala pasar setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 500 Pengunjung
Diskominfo Selenggarakan Webinar Online Si Kamindika Seri ke 3
249Ida Nyoman Astawa Dilantik Menjadi Kadis Kominfo Kabupaten Karangasem
279Pelatihan Literasi Informasi dan Media Digital Perkuat KIM Karangasem
204Diskominfo Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Dorong Penguatan Satu Data Indonesia
202Komisi Informasi Provinsi Bali Launching E Monev KIP 2025 di Kabupaten Karangasem
Total Hits : 3010414
Pengunjung Online: 1