Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 558 Pengunjung
Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah turun langsung ke Pasar Bungaya Kecamatan Bebandem, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam kesempatan ini, Pjs Bupati I Wayan Serinah berdialog dengan masyarakat menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memutus penyebaran virus corona. 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai masker dengan baik dan benar.
Diakhir kunjungan, Pjs Bupati Wayan Serinah menyerahkan masker secara simbolis kepada Kepala Pasar didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta Kasat Pol PP, BPBD, Diskominfo, Kabag terkait, unsur Polres, Unsur Kodim, Camat Bebandem, Forkompincam, Bendesa Adat, Aparat Desa dan Kepala pasar setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 558 Pengunjung
Diskominfo Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Peran sebagai Pusat Informasi Daerah
57Diskominfo Gelar Romantik, Perkuat Tata Kelola Data Daerah
95Diskominfo Raih Predikat Informatif Dalam Anugerah KIP Tahun 2025
80Apel Pagi Diskominfo Karangasem: Penguatan Integritas ASN dan Penyerahan Satyalancana
117Diskominfo Terima Kunjungan BNNK Karangasem Tingkatkan Sinergi Publikasi

Total Hits : 3190235
Pengunjung Online: 1