Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 442 Pengunjung
Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah turun langsung ke Pasar Bungaya Kecamatan Bebandem, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam kesempatan ini, Pjs Bupati I Wayan Serinah berdialog dengan masyarakat menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memutus penyebaran virus corona. 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai masker dengan baik dan benar.
Diakhir kunjungan, Pjs Bupati Wayan Serinah menyerahkan masker secara simbolis kepada Kepala Pasar didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta Kasat Pol PP, BPBD, Diskominfo, Kabag terkait, unsur Polres, Unsur Kodim, Camat Bebandem, Forkompincam, Bendesa Adat, Aparat Desa dan Kepala pasar setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 442 Pengunjung
Diskominfo Ikuti Aksi Bersih Peringati HPSN 2025
317Bupati Dana Apresiasi Kinerja Pengurus Koperasi Werdhi Guna Praja pada RAT 2024
264Diskominfo Terima Kunjungan BPS Kabupaten Karangasem
415Diskominfo Dukung Wujudkan CSIRT di Karangasem
348Kadis Kominfo Dampingi Wabup Studi Tiru Pengelolaan DTW ke Toba
Total Hits : 2773219
Pengunjung Online: 3