Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 391 Pengunjung
Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah turun langsung ke Pasar Bungaya Kecamatan Bebandem, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam kesempatan ini, Pjs Bupati I Wayan Serinah berdialog dengan masyarakat menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memutus penyebaran virus corona. 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai masker dengan baik dan benar.
Diakhir kunjungan, Pjs Bupati Wayan Serinah menyerahkan masker secara simbolis kepada Kepala Pasar didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta Kasat Pol PP, BPBD, Diskominfo, Kabag terkait, unsur Polres, Unsur Kodim, Camat Bebandem, Forkompincam, Bendesa Adat, Aparat Desa dan Kepala pasar setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 391 Pengunjung
Optimalkan SPBE, Diskominfo Karangasem Gelar Pelatihan Penggunaan Canva dan Capcut
106Diskominfo Selenggarakan Rapat Teknis Terkait Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Pendataan Penduduk Karangasem
379Sekda Karangasem Buka Kegiatan Pelatihan KIM
315Diskominfo Ikuti Sosialisasi Integrasi Layanan Primer
310Sosialisasi KIP bagi Bendesa Adat di Karangasem
Total Hits : 2282953
Pengunjung Online: 7