Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 467 Pengunjung
Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah turun langsung ke Pasar Bungaya Kecamatan Bebandem, mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam kesempatan ini, Pjs Bupati I Wayan Serinah berdialog dengan masyarakat menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk memutus penyebaran virus corona. 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai masker dengan baik dan benar.
Diakhir kunjungan, Pjs Bupati Wayan Serinah menyerahkan masker secara simbolis kepada Kepala Pasar didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta serta Kasat Pol PP, BPBD, Diskominfo, Kabag terkait, unsur Polres, Unsur Kodim, Camat Bebandem, Forkompincam, Bendesa Adat, Aparat Desa dan Kepala pasar setempat. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 467 Pengunjung
Pemetaan Jaringan Utility ISP di Wilayah Kabupaten Karangasem
144Pemkab Karangasem Gelar Forum Smart City 2025: Bahas Penyelarasan Masterplan dan Evaluasi Inovasi Digital
379Diskominfo Ikuti Aksi Bersih Peringati HPSN 2025
455Bupati Dana Apresiasi Kinerja Pengurus Koperasi Werdhi Guna Praja pada RAT 2024
396Diskominfo Terima Kunjungan BPS Kabupaten Karangasem
Total Hits : 2887340
Pengunjung Online: 3