Oleh : | 25 November 2019 | Dibaca : 721 Pengunjung
Penertiban Aplikasi dan Jaringan milik pemerintah dan kedaulatan, kemandirian lalu lintas data pemerintah secara keseluruhan baik pusat maupun daerah. Maka diperlukan penataan kembali aplikasi dan jaringan pemerintah yang terintegrasi dan aman.
Mendukung hal tersebut, Diskominfo Karangasem laksanakan Sosialisasi Masterplan 2020-2024 & pengisian questionaire OPD untuk memperkuat penataan Smart City di Kabupaten Karangasem di Aula Diskominfo Kabupaten Karangasem, Senin (25/11/2019).
Kadis Kominfo Komang Daging menjelaskan terkait terbitnya Permenkominfo terbaru dimana seluruh perangkat daerah dalam membangun aplikasi atau jaringa agar mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Diskominfo.
Sosialisasi ini diisi narasumber Ida Bagus Gede Dwidasmara, S.Kom, MCS dari PT. Djingga Media Teknokreatif yang digandeng Diskominfo dalam kerjasama pembuatan masterplan Kabupaten Karangasem 2020-2024. (Diskominfo/Leoni)
Oleh : | 25 November 2019 | Dibaca : 721 Pengunjung
Diskominfo Hadiri Simakrama APJII Wilayah Bali
63Mutasi Pegawai di Lingkungan Pemkab Karangasem
167Diskominfo Ikuti Apel Tim Tanggap Insiden Siber
142Diskominfo Terima Kunjungan Koordinasi Diskominfos Provinsi Bali
137Kadis Kominfo Hadiri Acara Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman

Total Hits : 3376897
Pengunjung Online: 1