Oleh : karangasemkab | 15 Juli 2014 | Dibaca : 1327 Pengunjung
1. Pengaturan Tempat Sampah
a) Tempat sampah di setiap kelas terdiri dari 3 tempat yaitu Sampah Basah/Organik, Sampah Plastik / kaleng dan Sampah Kertas
b) Tempat Sampah Organik dan sampah Non Organik diletakkan di luar kelas pada selasar dan dimasukkan kembal kedalam kelas dalam keadaan kosong pada setiap hari diakhir pembelajaran di kelas, dan untuk tempat sampah kertas berada pada tempat yang tidak mengganggu mobilitas siswa dan guru didalam kelas.
c) Tempat sampah organik diberi warna hijau sedang Non organik /plastik berwarna kuning , untuk tempat sampah kertas , bahan dan warna disesuaikan dengan kebutuhan kelas.
d) Keamanan dan keberadaan tempat sampah dikelas menjadi tanggungjawab warga kelas tersebut.
2. Pengolahan sampah sekolah
a) Sampah yang di hasilkan oleh warga sekolah akan di letakkan setiap kali di Tempat Penampungan Sampah Sementara yang disediakan pihak sekolah , sesuai dengan jenis sampah.
b) Sampah yang ditampung sementara akan diolah kembali oleh siswa bersama guru dalam berbagai bentuk hasil kegiatan melalui OSIS , Ekstra Kurikuler dan Mata Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup
c) Pengolahan sampah organik dan non organik dilakukan oleh warga sekolah di Laboratorium Mulok Teknologi Pengolahan Sampah SMA Negeri 1 Tanjungpandan.
d) Hasil olahan yang didapat dapat dijual kepada masyarakat umum atau dipakai oleh sekolah sendiri.
3. Anjuran dan Himbauan
a. Jangan menggunakan kantong plastik untuk membungkus makanan dan minuman di kantin
b. Membawa peralatan makan sendiri untuk berbelanja makanan atau minuman
c. Letakkanlah sampah pada tempatnya
d. Meletakkan sampah dengan memilah berdasarkan jenisnya.
e. Meningkatkan kualitas budaya gotong royong untuk membersihkan lingkungan kelas atau sekolah dengan melaksanakan piket kelas , piket umum dan kerja bakti secara teratur.
f. Memungut sampah yang tercecer dan meletakkan pada tempatnya
g. Tidak melakukan kegiatan membakar sampah
4. Sanksi dan reward
a. Diberikan peringatan lisan secara langsung oleh guru yang menemukan siswa melakukan pelanggaran
b. Memberikan sanksi kepada siswa yang melangggar untuk memungut sampah yang tercecer di sekitar tempat kejadian
c. Memberikan sanksi tertulis oleh wakasek kesiswaan / koordinator 7 K untuk yang melakukan pelanggaran berat meliputi :
1) Tidak menyediakan tempat sampah dikelas
2) Tidak mengikuti program pembelajaran Mulok PLH
3) Sampah dikelas tidak dipilah sesuai jenisnya.
4) Tidak memasukkan tempat sampah kelasnya masing-masing setelah pembelajaran usai
5) Membuang sampah kelas di TPS tidak pada tempat yang disesuaikan menurut jenisnya.
6) Melakukan kampanye yang bertentangan dengan kebijakan sekolah
7) Merusak sarana sekolah
d. Bagi siswa yang melakukan pelangggaran seperti pada point 4.c. Akan dikenakan hukuman perorangan/ Kelompok / Kelas berupa Kerja Sosial Bakti lingkungan selama maksimal 1 minggu di dalam lingkungan sekolah.
e. Kelas yang mampu menata kelas dan mengelola sampah dengan baik akan diberi penghargaan piagam dan hadiah jika menjuarai lomba 7 K yang akan diadakan pada setiap akhir semester.
5. Pembiayaan
Biaya Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah disekolah diupayakan melalui APBD , APBN ataupun secara swadana melalui komite sekolah , warga sekolah atau bantuan pihak ketiga / mitra sekolah.
Putu Wijaya Sang Loper Koran Asal Karangasem Sukses Di Rantau
1729Unik, Nyepi di Bali Bersamaan dengan Gerhana Matahari
4060MAKNA NGELINGGIHANG DEWA HYANG
4064Ritual Unik di Desa Adat Asak Karangasem - Nyepeg Sampi Beramai-ramai untuk Menetralisir Alam
1723MENYONGSONG HADIRNYA SEORANG “NEGARAWAN”
Total Hits : 2324856
Pengunjung Online: 10