Baca Artikel

Memaknai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)

Oleh : | 27 Juli 2015 | Dibaca : 1112 Pengunjung

Memaknai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)
 
(Sebuah Momentum untuk Introspeksi akan Kepedulian terhadap Anak Bangsa). 
 
 Oleh: I Gusti Ngurah Suwetha *)
 
 
 
1.      Pendahuluan.
 
Anak adalah merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan suatu bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasionalnya. Anak adalah aset bangsa. Masa depan bangsa dan Negara di masa yang akan datang berada di tangan anak-anak sekarang. Semakin baik kepribadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa itu. Begitu pula sebaliknya. Apabila kepribadian anak tersebut buruk maka akan bobrok pula kehidupan bangsa yang akan datang. Demikian antara lain yang disebutkan oleh Andi Lesmana di (https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/). Menyimak kutipan tersebut, kita dapat memahami, bahwa betapa pentingnya seorang anak bagi suatu bangsa untuk dapat melanjutkan perjuangan bangsa sebagai generasi penerus. Begitu pula halnya di Indonesia keberadaan anak sangat memegang peranan penting di dalam melanjutkan kehidupan bangsa dan negara menuju masa depan yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Jika suatu negara menginginkan suatu kemajuan di masa depan, maka hendaknya negara yang bersangkutan, sejak dini benar-benar menaruh perhatian besar terhadap keberadaan anak di negara yang bersangkutan, baik mengenai tumbuh kembang si anak, pendidikannya, kesehatannya, masa depannya dan sebagainya, sehingga anak yang bersangkutan kelak berguna bagi negaranya.
 
Mengingat begitu pentingnya kehadiran anak di suatu negara, sehingga lahirlah ide-ide untuk mencetuskan suatu hari peringatan terhadap anak itu sendiri.Hari Anak adalah event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia. Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.(https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Anak)1.
 
Demikian diunduh dalam Wikipedia tentang Hari Anak Nasional (HAN). Menyimak kutipan di atas pada tahun ini rupanya tepat pada tanggal 23 Juli 2015 ternyata peringatan tersebut belum dilaksanakan oleh Pemerintah, baik di tingkat pusat sampai ke daerah. Kalau di masa lalu hal-hal yang bersifat peringatan hari ulang tahun suatu event selalu diperingati dengan penuh hikmat, oleh karena dengan peringatan itu merupakan suatu momentum yang sangat tepat untuk merenungkan dan menyimak makna dari suatu peringatan akan keberadaan suatu organisasi dan sejenisnya. Lebih-lebih Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia semestinya tidak bisa diabaikan begitu saja, mengingat pelecehan dan/atau kekerasan  terhadap anak di Indonesia adalah sudah sangat memprihatinkan, dan hendaknya Pemerintah tidak bisa lengah atau  mengabaikan  hal ini.
 
 
 
2.      Kekerasan terhadap Anak di Indonesia.
 
Kekerasan terhadap anak di Indonesia menurut penulis sebenarnya sudah sangat memprihatinkan. Data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak (sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_seksual_terhadap_anak_di_Indonesia)2
 
Melihat kondisi ini kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di Indonesia menurut hemat penulis, sebenarnya sudah sangat memperihatinkan. Mungkin kita masih teringat akan kasus Angeline yang sangat tragis dan mendapat perhatian yang sangat besar dari semua kalangan termasuk dunia internasional. Kasusnya di samping penelantaran anak, juga terjadi kekerasan fisik yang terjadi pada diri Angeline.
 
3.      Belajar dari Kasus Angeline.
 
Kasus Angeline ini sungguh membuat semua orang tercengang, gemas dan geram terhadappelaku atau pembunuh Angeline itu, sehingga semua media memberitakan/menayangkan terhadap kasus ini baik di dalam negeri maupun mancanegara. Namun kita sadar begitulah kasus yang sudah terjadi. Untuk itu kiranya kita semua bisa mengambil hikmah di balik kejadian itu, serta kasusnya segera tuntas sesuai proses hukum yang berlaku, serta menjadi pelajaran untuk semua orang akan kekerasan terhadap anak-anak.
 
Sebagaimana yang sudah penulis sampaikan di atas, anak sebenarnya aset bangsa yang tak ternilai harganya, merupakan potensi yang akan menentukan kelangsungan hidup suatu bangsa. Terhadap semua orang tua hendaknya menyadari bahwa kelahiran seorang anak adalah merupakan titipan dari Sang Pencipta. Untuk itu semua orang tua dituntut hendaknya memahami itu semua, akan tanggung jawabnya untuk membesarkan anak itu, merawatnya serta memikirkan masa depan si anak itu. Jika semua orang tua menyadari akan kewajibannya terhadap anak yang dilahirkannya, mungkin kasus Angeline tidak akan terjadi.
 
Menyimak dari kasus itu kita hendaknya bisa mengambil hikmah dari kejadian itu, dan kasus ini perlu dijadikan pembelajaran bagi kita semua terutama bagi orang tua yang memiliki anak, atau calon orang tua yang akan segera membentuk rumah tangga agar sebelum melahirkan putra/putrinya hendaknya mempunyai program atau perencanaan yang jelas kelak nanti mereka melahirkan putra/putrinya
 
 
 
4.      Peran dan Fungsi KPAI
 
Di Indonesia perhatian anak sebenarnya sudah mendapat perhatian dari Pemerintah terbukti dengan adanya Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Namun dengan Pemerintah saja belumlah cukup. Hendaknya Pemerintah dan masyarakat/warga negara hendaknya bersinergis untuk menaruh perhatian sepenuhnya terhadap anak-anak, oleh karena masih banyak warga masyarakat kita yang masih melakukan kekerasan terhadap anak. Maka dari itulah Pemerintah telah membentuk sebuah komisi yang khusus untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak seorang anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
 
Kehadiran KPAI ini telah berperan serta banyak kiprah yang dilakukan baik KPAI di tingkat pusat maupun daerah. Komisi ini betul-betul sangat memperhatikan terhadap hak-hak seorang anak. Tidak sedikit kasus-kasus terhadap kekerasan maupun pelecehan terhadap seorang anak terungkap dan tertangani, bila perlu membawa pelakunya ke meja hijau. Dengan memperhatikan aktivitas yang dilakukan oleh KPAI, kita perlu menaruh apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakaukannya, namunpun demikian peran serta dari semua pihak masih perlu disinergiskan, sehingga kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di kemudian hari semakin bisa dikurangi, bila perlu tidak ada lagi kasus penelantaran, pelecehan, maupun kekerasan terhadap anak
 
 
 
5.      Penutup.
 
a.      Kesimpulan.
 
Dari apa yang penulis sampaikan di atas, dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut :
 
1.      Bahwa kehadiran seorang anak, itu adalah berkah dan merupakan aset bangsa yang dilimpahkan oleh Maha Pencipta untuk kita pelihara, dibesarkan, dididik serta ditingkatkan kualitas hidupnya sebagai pelanjut generasi mendatang ;
 
2.      Hak-hak azasi anak harus mendapat perhatian dari kita semua, utamanya dari pihak orang tua untuk bertanggung jawab dalam kelangsungan hidupnya ;
 
3.      Hari Anak Nasional (HAN) adalah merupakan momentum bagi kita semua untuk dapat mengintrospeksi diri, sejauh mana sudah kita bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak, guna mendapatkan hak yang layak bagi setiap anak yang lahir ke dunia fana ini ;
 
4.      KPAI, baik di pusat maupun di daerah mempunyai peranan yang amat penting di dalam memperjuangkan hak-hak anak di seluruh nusantara, serta semakin ditingkatkan peranannya dan sinergitasnya dengan semua komponen di dalam membela dan memperjuangkan  hak-hak anak;
 
 
 
b.      Saran-saran :
 
Dalam tulisan ini penulis juga ingin mengajukan beberapa saran, maupun masukan kiranya hal ini dapat dimanfaatkan oleh kita semua, utamanya yang peduli dengan keberadaan anak di Indonesia sebagai berikut :
 
1.      Setiap anak adalah berhak mendapat perlindungan dari semua pihak. Untuk itu kiranya semua komponen harus dituntut kepeduliannya dalam keberlangsungan hidup anak, sehingga setiap anak mendapat perhatian dan kehidupan yang layak ;
 
2.      Kekerasan dan pelecehan anak harus distop. Tidak ada lagi kasus “Engeline-Engeline” yang lain.
 
3.      HAN (Hari Anak Nasional) hendaknya dijadikan momentum sejauhmana sudah kepedulian kita terhadap anak.
 
 
 
Mataram, 23 Juli 2015.
 
*). Penulis, adalah ;
 
Staf Pengajar pada IPDN. Kampus Nusa Tenggara Barat
 
 
 
---------------- 1.) Lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Anak
 
------------------2)Lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_seksual_terhadap_anak_di_Indonesia



Artikel Lainnya :

Lihat Arsip Artikel Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2324731

Pengunjung Online: 17