Baca Artikel

Kesiapan Pegawai Negeri Sipil & Aparat Pamong Praja Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Oleh : karangasemkab | 12 Oktober 2013 | Dibaca : 907 Pengunjung

Oleh :

Drs. I Gusti Ngurah Suwetha, M.Si.

(Staf Pengaja/Dosen Tetap pada IPDN. Jatinangor).

I.Pendahuluan
Sebagaimana diketahui,Pegawai Negeri Spil (PNS), utamanya di daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam momen tertentu dewasa ini selalu bertanya ke mana saya akan dimutasikan ?. Sedangkan bagi para pejabatnya masihkah saya menjabat ?. Bagi mereka yang terkena mutasi terutama dimutasi ke tempat yang tidak diminatinya juga bertanya  “apa salahku”?, dan seterusnya. Hal ini wajar-wajar saja, itulah fenomena yang berkembang pasca Pilkada langsung, serta desentralisasi kewenangan, yang diapresiasikan bervariasi oleh para Kepala Daerah. PNS umumnya selalu menjadi tumpuan dan harapan bagi para Kepala Daerah, untuk menyukseskan program kerja Kepala Daerah terpilih, serta sekaligus tempat pelampyasan emosisional dan  balas dendam bagi Kepala Daerah terpilih, terutama terhadap para PNS yang terindikasi tidak ikut mendukung pencalonan Kepala Daerah terpilih, dan sebagainya, sehingga terdepaklah mereka dari percaturan pengisian jabatan. Belum lagi PNS A atau B, termakan fitnah dari rivalnya sesama PNS, bahwa si A maupun si B tidak mendukung pencalonan/pemilihan sewaktu pilkada,ikut menambah deretan untuk kena mutasi.  Isu mutasi selagi ngetren dan membumi di kalangan PNS.padahal kalau dilihat dari sisi pembinaan pegawai, sebenarnya mutasi itu merupakan salah satu cara untuk membina karier pegawai, namun di pasca reformasi ini mutasi itu dipergunakan kesempatan untuk menyingkirkan  aparat yang tidak pas menurut Kepala Daerhnya. Itulah realita yang terjadi di daerah-daerah  jika mereka tidak becus bekerja, atau hal-hal lain yang menurut sang Kepala Daerah, tidak berkenan, artinya masuk dalam ranah politik.

Sudahlah…. diberlakukanlah mutasi.- terhadap PNS yang demikian. Mending mutasinya tersebut  sesuai dengan kompetensi PNS yang bersangkutan, sebab tidak sedikit PNS ditempatkan tidak  mengacu pada kompetensi yang dimiliki, sehingga menimbulkan kegalauan di kalangan PNS, di tempat mereka bekerja, sehingga sangat mempengaruhi kinerja bagi para PNS di daerah. Mereka terutama para pemegang jabatan Pamong Praja di jajaran pemerintah daerah.

Terlepas dari semua itu, penulis berpendapat seorang PNS hendaknya selalu siap dan tegar menghadapi itu semua, tumbuhkan jiwa pengabdian dan loyalitas kepada bidang tugas, oleh  sebab tanggung jawab PNS yang utama adalah pengabdian kepada nusa dan bangsa. PNS adalah abdi negara  dan abdi masyarakat, tunaikan tugasmu demi nusa dan bangsa bukan kepada penguasa (“yang serakah”). Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mereka butuh pelayananmu ya….. PNS. Percayalah nanti itu akan dijawab oleh sang waktu. Waktumu mengabdi cukup singkat (hanya sampai umur 56 tahun), tetapi lebih panjang dari Kepala Daerahmu, berikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, sebab begitu kalian purna, kalian akan kembali lagi ke masyarakat.

Jadi rasa galaulah yang sedang menyeruak di pikiran para PNS atau pejabat terutama di jajaran pemerintahan daerah hampir di seluruh pelosok negeri nusantara ini. Itulah yang kira-kira menyebabkan para wakil rakyat yang duduk di Parlemen menggunakan hak inisiatifnya merancang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mungkin sudah membaca tanda-tanda kegalauan di kalangan PNS, sehingga PNS tidak lagi dijadikan korban politik yang sedang berkuasa pada saat ini, dan telah mendapat respon pula dari kalangan eksekutif, cuma  kita masih menunggu kapan akan diberlakukan ?

II.    Pembahasan
Dalam pembahasan ini penulis membatasi diri, hanya menyampaikan hal-hal yang paling urgen, yang sering menjadi pembicaraan di kalangan PNS, di daerah  antara lain :

A. Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)  menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari pemaparan yang disampaikan oleh pejabat BKN Pusat, pada saat seminar di Kampus IPDN Jatinagor, yang bertajuk “Terwujudnya ASN Yang Memiliki Integritas,Profesional, Melayani Dan Sejahtera”, penulis dapat menyimak, bahwa setelah diberlakukannya nanti Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang ASN, bahwa nantinya akan terjadi perubahan dari Pegawai Negeri Sdipil (PNS) akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jenis Pegawai ASN, adalah :
a). Berstatus Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 butir 3 & 7),  berstatus sebagai Pegawai Tetap, dan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) secara nasional, dan menduduki Jabatan Pemerintah.
b), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai mana diatur    dalam pasal 1 butir 3  & 7. Bedanya dengan Pegawai pada butir a di atas, adalah ;
- tidak mendapat jabatan, - tidak mendapat hak pensiun, - tidak menggunakan NIP, - Hanya mendapat honor, dan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),  memang benar-benar dibutuhkan oleh Pemerintah

B.  Jenis Jabatan ASN.

Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang ASN, nantinya jabatan yang ada adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional (hampir sama dengan Undang-Undang sebelumnya). Namun posisinya berbeda dengan jabatan yang ada sekarang. Kalau menurut Undang-Undang Kepegawaian yang masih diberlakukan sekarang yang paling menonjol, adalah adanya eselonering sangat banyak mulai dari eselon I s/d eselon V. Dalam Undang-Undang ASN nanti, bahwa jabatan yang bereselon akan dikurangi, dan eselon yang ada hanya eselon I dan II saja. Kalaupun sangat diperlukan di daerah, nantinya hanya sampai eselon III saja, misalnya untuk jabatan Camat atau  Lurah saja. Yang lainnya, semua pegawai akan menyandang jabatan yaitu Jabatan Fungsional.
C. Kewengan Kebijakan dan Pembinaan Manajemen ASN.
Presiden selaku Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan tertinggi di bidang pembinaan dan manajemen ASN. Untuk melakukan pembinaan profesi Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan manajemen ASN kepada :
a)    Menteri, b). LAN, c). BKN, d).KASN. LAN dan BKN bertanggung jawab kepada Presiden, melalui Menteri.
Sedangkan di tingkat daerah sebagai Pembina Pegawai adalah Sekretaris Daerah, untuk di Provinsi, maupun di Kabupaten/Kota.
KASN, merupakan lembaga baru yang diatur dalam RUU ASN, dengan tugas  berkoordinasi  dengan Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. KASN berkedudukan di pusat. KASN merupakan Lembaga Non Struktural, sifatnya mandiri, bebas dari intervensi politik.
KASN, mempunyai wewenang antara lain :
a.    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin pemberlakuan sistem merit ASN ;
b.    Menyusun prosudur dan kreteria pelaksanaan seleksi dalam rangka promosi untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi ;
c.    Memonitor pelaksanaan proses seleksi promosi jabatan pimpinan tinggi yang dilaksanakan oleh instansi untuk menjamin sistem merit ASN berjalan.

D. Batas usia pensiun PNS.
Batas usia pensiun bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang ASN dimaksud, (pasal 90), diatur sebagai berikut :
1.    Batas Usia Pensiun bagi jabatan Administrasi, adalah 56 tahun,
2.    Batas Usia Pensiun bagi jabatan Fungsional  sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (60-70 tahun).
3.    Batas Usia Pensiun bagi eselon II adalah 58 tahun, dan
4.    Batas Usia Pensiun bagi eselon I, adalah 60 tahun.

E. Antisipasi bagi PNS dan Pejabat Pamong Praja.
Pada sub pembahasan ini, penulis sengaja mencantumkan PNS dan Pejabat Pamong Praja, dilatarbelakangi, mengingat para pejabat yang ada di ujung tombak/terdepan dalam sistem pemerintahan di daerah, adalah sebagian besar adalah aparat Pamong Praja. Pamong Praja juga PNS. Siapa yang dimaksud dengan Pamong Praja ?

Pamong Praja,menurut Sadu Wasistiono (1999) yang dimuat dalam :
(file:///C:/Users/Asus/Documents/konsep-kepemimpinan-pamong-praja.html)  diunduh tanggal 9-12-2013, adalah sebagai berikut :
Sadu Wasistiono (1999) memberi definisi Pamong Praja adalah : Aparatur Pemerintah (pusat maupun daerah) yang dididik secara khusus untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan kompetensi dasar Koordinasi, Kolaborasi dan Konsensus (3K) dalam rangka memberikan pelayanan umum serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah  :
Pamong Para berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.Dalam Kamus Indonesia – Inggris, diterjemahkan Pamong Praja sebagai Civil Servise. Pamong Praja dapat diartikan sebagai pengasuh pemerintahan, atau abdi masyarakat.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut, bahwa Pamong Praja itu adalah abdi masyarakat, sudah barang tentu harus dekat dengan masyarakat. Sedangkan Pejabat Pamong Praja,adalah mereka yang memegang jabatan di jajaran pemerintahan daerah (Kades,Lurah,Camat,Para Kepala SKPD di Tingkat Kabupaten/Kota, Pejabat di Provinsi. Pejabat Pamong Praja diharapkan memiliki jiwa mengayomi, melindungi, dan mengasuh masyarakat/rakyat,serta visioner.  Maka dari itulah dia harus dekat dengan rakyat/masyarakat, dan paling awal menerima informasi/keluhan dari rakyat, sudah selayaknya mereka harus menyiapkan diri secara fisik dan mental. Oleh karena dewasa ini masyarakat sangat mudah terprovokasi oleh hal-hal yang sepele sekalipun, serta sangat mudah menghujat pejabat. Untuk itulah pejabat Pamong Praja sebagai aparat paling depan, sejak dini harus siap menerima perubahan paradigma, jika memang benar dijadikan Pejabat Fungsional, berkenaan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang ASN.Dan pejabat Pamong Praja diharapkan paling siap dan  mampu menjadi pionir aparatur pemerintah daerah jika Undang-Undang ASN sudah diundangkan.

III.    P e n u t u p.
Pada bagian akhir tulisan ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa PNS, dan aparat Pamong Praja (terutama di daerah), merupakan ujung tombak/terdepan di dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah sangat diharapkan kesiapannya menghadapi perubahan, mengingat jabatan struktural yang ada selama ini sudah melekat dan merupakan kebiasaan bagi pejabat Pamong Praja/PNS,  akan berubah menjadi jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional selama ini selalu dinomor duakan oleh aparat birokrasi di daerah. Pejabat struktural selama ini kita lihat selalu difasilitasi lebih, (dapat mobil dinas, dapat sopir, ada sekpri. serta kelengkapan lainnya), sedangkan Pejabat Fungsional, fasilitas kurang, apa lagi mobil dinas jadi betul-betul mandiri.

Untuk itu alangkah baiknya sejak awal kita mempersiapkan diri untuk siap menghadapi perubahan, dari Undang-Undang Kepegawaian menjadi Undang-Undang ASN. PNS dan Pejabat Pamong Praja tidak henti-henti meningkatkan mutu kerjanya, serta terus memupuk profesionalismenya, guna mendukung pelaksanaan tugasnya. Dan bagi PNS yang menangani tugas berkaitan dengan bidang kepegawaian, juga bersedia merubah budaya kerja, yang selama ini selalu membedakan pelayanan, antara pejabat struktural dan fungsional.
Selamat menunaikan tugas sesuai swadharma kita masing-masing !.  
Tapi kapan ya akan diberlakukan ?



Artikel Lainnya :

Lihat Arsip Artikel Lainnya :

 



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem


Artha Negara, S.STP., MAP
NIP. 19820722 200012 1 001
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita
Kritik Saran
Polling
Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Diskominfo?
Statistik

Total Hits : 2012503

Pengunjung Online: 3