Dibaca : 3490 Pengunjung
LAPORAN LPSE KABUPATEN KARANGASEM
TAHUN 2013 s/d 2015
LPSE Kabupaten Karangasem yang berdiri dan diresmikan pada Tanggal 12 Desember 2012 dengan alamat situs : http://lpse.karangasemkab.go.id.Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-procurement) yang diterapkan di Kabupaten Karangasem merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
Kelembagaan LPSE Kabupaten Karangasem sampai dengan Tahun Anggaran 2014 belum menjadi unit tersendiri tetapi masih berupa tim kepanitiaan yang ada di dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem yang di kelola oleh bidang Pengolahan Data Elektronik ( PDE ).
DAFTAR SUSUNAN KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
KABUPATEN KARANGASEM
NO. |
KEDUDUKAN DALAM UNIT PENGELOLA LPSE |
NAMA |
1. |
Kepala LPSE |
Ir. Gde Ngurah Yudiantara, M.M |
2. |
Sekretaris LPSE |
Dra. Ni Made Prahastuti |
3. |
Unit Administrasi Sistem Elektronik |
|
|
- Admin Sistem |
Ir. Pande Ketut Sudiarta, M.Erg |
|
- Admin PPE |
I Ketut Yadnya Suta, S.Kom |
4. |
Unit Registrasi dan Verifikasi |
|
|
- Verifikator |
I Ketut Karsika, SH |
|
- Verifikator |
I Komang Hendra Suryawan |
|
- Verifikator |
I Ketut Susana |
5. |
Unit Layanan & Dukungan |
|
|
- Helpdesk |
I Nyoman Wage, SH |
|
- Trainer |
Alfiani, SS |
TUGAS PERANGKAT ORGANISASI TIM LPSE KABUPATEN KARANGASEM :
1. Kepala LPSE ;
mempunyai tugas memimpin LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
2. Sekretariat;
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dari sumber daya di lingkungan LPSE.
Dalam melaksanakan tugas sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan dilingkungan LPSE dan lembaga terkait;
b. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk membentuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE;
c. pengelolaan sarana, prasarana, dan sumber daya;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE sesuai dengan tugas dan fungsi.
3. Unit Administrasi Sistem Elektronik;
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan LPSE.Dalam melaksanakan tugas Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan;
b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan;
c. pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE;
d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
4. Unit Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE.Dalam melaksanakan tugas Unit Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
b. penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE;
d. pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE.
5. Unit Registrasi dan Verifikasi ;
berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Pengguna SPSE.Unit Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan blacklist.
6. Unit Layanan dan Dukungan (helpdesk) ;
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi LPSE.Dalam melaksanakan tugas Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE;
c. penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE;
d. pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi LPSE.
DASAR PEMBENTUKAN
Landasan Hukum yang mendasari lahirnya LPSE Kabupaten Karangasem adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
5. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012.
6. Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010Tentang LPSE.
7. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik / E-Procurement Kabupaten Karangasem.
8. Keputusan Bupati Karangsem Nomor 372/HK/ Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Karangasem.
Selama pelaksanaan tender dengan menggunakan LPSE ini, terjadi banyak sekali keuntungan dan manfaat yang telah diperoleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Karangasem, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Terjadinya transaksi/ penawaran harga yang tidak diketahui oleh satu sama lain peserta tender/ penyedia barang/ jasa.
2. Sistem kompetensi penawaran lebih bebas dan terbuka/ transparan, sehingga terjadi persaingan sehat antar penyedia.
3. Harga penawaran yang diajukan oleh penyedia lebih rasional.
4. Pelaksanaan proses tender dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan proses tender secara manual.
5. Kerahasiaan penyedia barang/ jasa dalam mengajukan penawaran lebih terjamin.
6. Proses pelaksanaan tender dapat berjalan lebih efektif dan efesien dalam segala hal.
7. Pemilihan pemenang tender secara obyektif sesuai dengan kualifikasi persyaratan suatu tender/ pengadaan.
Adapun banyaknya paket proses Pengadaan barang/jasa yang telah di laksanakan melalui LPSE kab. Karangasem dari tahun 2013, 2014 dan 2015 adalah sebagai berikut :
1. Pada tahun 2013 telah dilaksanakan proses tender sebanyak 9 paket lelang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 25.506.814.797,- dengan nilai kontrak sebesar Rp 22.363.084.600,- dan telah terjadi efisiensi /penghematan sebesar : Rp 3.143.730.197,-
2. Pada tahun 2014 telah dilaksanakan secara penuh proses tender total sebanyak 134 paket lelang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 150.472.076.848,- dengan nilai kontrak sebesar Rp 137.027.949.490,- dan telah terjadi efisiensi /penghematan sebesar : Rp 13.444.127.358,-
3. Pada tahun 2015 telah dilaksanakan secara penuh proses tender total sebanyak 92 paket lelang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 99.390.433.061,- dengan nilai kontrak sebesar Rp 85.788.107.950,- dan telah terjadi efisiensi /penghematan sebesar : Rp 13.602.325.111,-
Untuk menjaga kestabilan pelaksanaan proses lelang dan pemakaian sarana prasarana LPSE bidang PDE telah menganggarkan pemeliharaan dan pelengkapan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan LPSE dan kegiatan pemeliharaan jaringan serta penyediaan ISP yang memadai sehingga dapat menunjang kelancaran keterhubungan dengan jaringan internet nonstop 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
Berikut ini beberapa sarana dan prasarana yang telah kita miliki di LPSE kabupaten Karangasem adalah sbb. :
1. 8 unit komputer PC untuk sarana pengguna lelang
2. 1 unit server LPSE
3. 1 unit mounting rack
4. 1 unit rack server
5. 1 unit scanner size A3
6. 2 unit AC ( 1 unit di ruang server dan 1 unit di ruang bidding LPSE)
7. 1 unit genset otomatis 8kva
8. Jaringan internet dengan kapasitas sebesar 7 Mbps
9. Mail Server
Sedangkan sarana dan prasarana yang masih belum ada dan harus disediakan oleh LPSE kabupaten Karangasem adalah ;
1. beberapa software antivirus
2. pemeliharaan jaringan dan peralatan
3. UPS server
4. tata ruang LPSE yang belum tersedia
Demikian laporan singkat ini kami buat untuk bisa diketahui oleh semua pihak yang bersangkutan dan mohon saran serta arahan tindak lanjutnya.
|
Dibaca : 3490 Pengunjung
Total Hits : 2753151
Pengunjung Online: 1