Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat transformasi digital pemerintahan untuk mendorong pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, terintegrasi, dan aman bagi masyarakat. Upaya tersebut kembali dievaluasi melalui Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026 oleh Asesor Eksternal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI. Penilaian interviu merupakan tahapan lanjutan setelah Penilaian Mandiri dan Penilaian Dokumen. Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Karangasem diberikan kesempatan memberikan penjelasan atas 20 indikator pelaksanaan PEMDI di Kabupaten Karangasem kepada Asesor Eksternal Kementerian PANRB RI, Agustinus Noertjahyana, S.Kom., M.T. Kegiatan diikuti perwakilan seluruh Perangkat Daerah dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Kabupaten Karangasem Drs. I Wayan Ardika, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah, serta Kepala Diskominfo Karangasem Ida Nyoman Astawa, S.STP., M.A.P., secara during bertempat Aula Sabha Jnana Warta Diskominfo, Senin (21/9/2026). Dalam proses penilaian, asesor memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat beberapa indikator melalui penambahan bukti dukung. Pemkab Karangasem diberikan waktu lima hari kerja untuk melengkapi dokumen tersebut. Bagi masyarakat, proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan layanan digital pemerintah tidak hanya tersedia secara teknologi, tetapi juga didukung tata kelola, data, keamanan informasi, dan proses pelayanan yang semakin baik. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Karangasem Drs. I Wayan Ardika, M.Si menegaskan bahwa transformasi digital diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari kemudahan memperoleh informasi dan layanan pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan, hingga tersedianya layanan digital yang lebih terintegrasi dan aman. Sementara itu Kepala Diskominfo Karangasem Ida Nyoman Astawa, S.STP., M.A.P., mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus berkolaborasi dalam penguatan pemerintahan digital. Pemkab Karangasem berharap hasil akhir Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 dapat menggambarkan kondisi penyelenggaraan pemerintahan digital secara objektif dan sesuai dengan kondisi yang ada, sekaligus menjadi bahan perbaikan ke depan. Evaluasi yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital ini diharapkan tidak berhenti pada pencapaian nilai, tetapi menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk menghadirkan pemerintahan digital yang semakin responsif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Karangasem. (Diskominfo)
Diskominfo
-
-