DISKOMINFO KARANGASEM Memuat...

Selamat Datang di Portal Resmi

Temukan layanan publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem

LAYANAN PUBLIK

Layanan Untuk Masyarakat

Akses berbagai layanan publik secara online dengan mudah dan cepat

e-Surat

Layanan persuratan dan arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem

TENTANG KAMI

Sekilas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem merupakan instansi pelaksana dan bagian dari Pemerintah Kabupaten. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem. Dinas Komunikasi dan Informatika dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem yang mengatur tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai berikut. “Membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian”

43 orang
Jumlah Pegawai

INFORMASI TERBARU

Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem

PROFIL PIMPINAN

TRANSPARANSI

Transparansi Keuangan

Realisasi APBD

RFK
65,6%
Data Belum Tersedia
GALERI

Galeri Foto & Video

Gambar-Galeri

Penandatanganan Komitmen SP4N LAPOR Karangasem

Penandatanganan Komitmen SP4N LAPOR Karangasem yang dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan seluruh Pejabat Penghubung Pengaduan di Kabupaten Karangasem

LINK TERKAIT

Tautan Penting