Selamat Datang di Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem - Satukan Negeri -
Profil
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika:
“Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azaz Otonomo dan Tugas Pembantuan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika”
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika:
perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan komunikasi, informasi publik, dan statistik serta diseminasi informasi, dan pengelolaan sistem data elektronik, persandian dan telekomunikasi
penyelenggaraan kebijakan teknis urusan komunikasi, informasi publik dan statistik serta diseminasi informasi,dan pengelolaan sistem data elektronik persandian dan telekomunikasi,
pembinaan dan evaluasi kebijakan teknis urusan komunikasi, informasi publik dan statistik serta diseminasi informasi dan pengelolaan sistem data elektronik, persandian dan telekomunikasi,
pengkoordinasian dan pembinaan UPTD,
pelaksanaan tugas dari Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Karangasem
I Komang Agus Sukasena, S.IP.,MAP
Waktu Pelayanan
Hari Senin-Kamis: Jam 07.30-15.00 wita
Hari Jumat: Jam 7.30-13.00 wita