DISKOMINFO KARANGASEM Memuat...

PPID

DISKOMINFO KARANGASEM

PPID

DAFTAR INFORMASI PPID

Daftar Informasi PPID Belum Tersedia

PERMOHONAN INFORMASI

Cara Mendapatkan Salinan
Cara Memperoleh Informasi

PROFIL PPID

PPID Diskominfo Karangasem

Logo dan Lambang PPID Diskominfo Karangasem

Apa itu PPID?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di badan publik sesuai amanat Komisi Informasi Pusat dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID dibentuk untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang ringan, sekaligus menjaga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID

Fungsi PPID adalah mengelola sistem informasi dan dokumentasi publik agar informasi yang dimiliki badan publik dapat tersedia secara tertib, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. PPID berfungsi sebagai pusat koordinasi pengelolaan informasi, penghubung antara badan publik dengan pemohon informasi, serta pengendali pelaksanaan keterbukaan informasi guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Tugas PPID

Tugas PPID meliputi mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik; melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan; memperbarui daftar informasi publik secara berkala; melayani permohonan informasi dari masyarakat; serta menyusun laporan layanan informasi publik. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab memastikan bahwa setiap permintaan informasi ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Layanan PPID

Layanan PPID mencakup penerimaan dan pemrosesan permohonan informasi publik, penyediaan dokumen dan data yang dapat diakses masyarakat, layanan konsultasi terkait informasi publik, penanganan keberatan atas pelayanan informasi, serta penyebarluasan informasi melalui berbagai media seperti website, media sosial, papan pengumuman, dan publikasi resmi badan publik. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, anggaran, maupun kinerja badan publik secara transparan dan terbuka.

STRUKTUR ORGANISASI PPID

Struktur Organisasi PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Karangasem

-

TUGAS & FUNGSI PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

VISI MISI PPID

Visi

Visi Diskominfo Karangasem

Misi

Misi Diskominfo Karangasem

MAKLUMAT PPID

Maklumat PPID

Maklumatasasa

SOP PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

FORMULIR MANUAL PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

Laporan PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia

KEBIJAKAN PPID

Mohon Maaf Data Belum Tersedia