Akses berbagai layanan publik secara online dengan mudah dan cepat
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor XX Tahun XXXX tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem. Sebelumnya, urusan komunikasi dan informatika dikelola oleh Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, maka dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai perangkat daerah yang mandiri..,
Kepala Dinas
Menjabat sebagai Kepala Dinas. Memiliki visi untuk menjadikan Karangasem sebagai kabupaten yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pariwisata berkelanjutan.
Data Belum tersedia